Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

SATPOL PP KAB DELI SERDANG TAK PERLU TAKUT ROBOHKAN BANGUNAN DI DESA TEMBUNG TANPA PBG KARENA TELAH MELANGGAR ATURAN

SATPOL PP KAB DELI SERDANG TAK PERLU TAKUT ROBOHKAN BANGUNAN DI DESA TEMBUNG TANPA PBG KARENA TELAH MELANGGAR ATURAN . Percut Sei Tuan - 8/3...



SATPOL PP KAB DELI SERDANG TAK PERLU TAKUT ROBOHKAN BANGUNAN DI DESA TEMBUNG TANPA PBG KARENA TELAH MELANGGAR ATURAN .


Percut Sei Tuan - 8/3/2025

www.mediacoruption.com // Pembanguna perumahan tepatnya di jalan M Yakub dusu III desa tembung kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang berdiri pagar buat perumahan yang tidak miliki PBG dari pemerintahan Pemkab Deli Serdang dan ini telah merugikan PAD Kabupaten Deli Serdang .

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kab Deli Serdang Joni Candra angkat bicara meminta Satpol PP Deli serdang segera melakukan pembongkaran terhadap perumahan yang diduga milik warga turunan cina. Dan meminta Satpol PP jangan takut ucap joni di kantornya jalan rahayu pasar XII desa Bandar Klippa kecamatan percut sei tuan sabtu 8/3/2025 pukul 12:09 wib .



Lanjut Joni .menurutnya bangunan yang berdiri tanpa persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah sangat jelas menyalahi aturan yang ada sehingga sudah saatnya Pemkab Deli Serdang bertindak dengan tegas ,Pemkab jangan hanya berani sama rakyat kecil ,siapapun kalau salah dan menyalahi aturan harus di tindak dengan tegas ucap Joni 

Diketahui sebagaimana pada persyaratan untuk mendirikan bangunan  pemilik sebelum mendirikan bangunan harus terlebih dahulu mengurus PBG baru bisa bangunan dimulai dan ini di atur pada peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang - undang nomor 28 tahun 2022 tentang pembangunan gedung dalam pasal 11 poin 17 peraturan tersebut berbunyi PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun baru ,mengubah, memperluas ,mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar tehnis bangunan gedung 

PP yang baru ini mengatur pada fungsi dan klasifikasi bangunan gedung standar teknis proses penyelenggaraan bangunan gedung ,sanksi administratif ,peran masyarakat dan pembinaan .

Saat membangun suatu bangunan pemiliknya perlu mencantumkan jenis bangunan yang akan dibangun  seperti hunian ,Rumah Ibadah ,ruko dan lain lain bangunan tersebut harus digunakan sesuai dengan apa yang di cantumkan .

Pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi pembongkaran imbuh joni 

Sementara soal ahli fungsi lahan untuk pembangunan permukiman di daerah harus sesuai dengan perencanaan tata ruang kota dan tata ruang guna tanah dan selain itu juga harus mengacu pada undang - undang nomor 41 tahun 2009 temtang  perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan 

Seperti yang diberitakan sebelumnya kepala desa tembung mesman saat dikomfirmasi dikantornya mengiyakan bahwa bangunan tersebut milik warga turunan cina namun kalau masalah pengurusan kita disini tidak pernah di libatkan ucapnya pada media .

Misnan juga mengatakan semua bangunan  yang ada di desa tembung banyak yang tak punya PBG dan kalau pun ada ya mereka langsung ke orang dinas ucapnya kalau ke desa saya rasa tak ada sama sekali 


(REDAKSI)




 

Tidak ada komentar