SATPOL PP DIMINTA TEGAS ROBOHKAN PAPAN REKLAME DIDUGA TAK MILIKI PBG DI DESA TEMBUNG KECAMATAN PERCUT SEI TUAN Deli serdang 11/3/2025 www...
SATPOL PP DIMINTA TEGAS ROBOHKAN PAPAN REKLAME DIDUGA TAK MILIKI PBG DI DESA TEMBUNG KECAMATAN PERCUT SEI TUAN
Deli serdang 11/3/2025
www.mediacoruption.com // Plang Iklan Reklame berdiri tegak diduga tanpa membayar pajak terlihat terpampang di depan toko HP di jalan Medan Batang kuis tepatnya desa tembung kecamatan percut sei tuan diduga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) selasa pukul 12:30 wib tanggal 11/3/2025.
Berdasarkan keterangan salah satu satpol PP yang dihubungi Via Whasaap hari ini 11/3/2025 pukul 08:00 wib mengatakan sudah kita panggil pemilik toko fan pemilik papan reklame kekantor namun pemilik tak kunjung juga datang ucapnya
Lanjutnya Sangat jelas papan reklame milik perusahan berdiri hampir kurang lebih 2 tahun ini tidak membayar pajak dan saat pendirian papan reklame tidak ada PBGya
Pendirian plang reklame dan iklan yang bergambar Samsung sepesial penjualan HP terpasang menjulang tinggi dan ini sangat merugikan PAD Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2011 tentang penataan ruang kawasan perkotaan pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang ingin memasang reklame harus memiliki izin dari pemerintahan setempat
Sangat disayangkan kenapa pemilik kios HP dan pemilik papan iklan tak datang saat diundang ke kantor Satpol pp ada apa ? Ucapnya
Kepada Pak Bupati Deli Serdang Asril Ludin Tambunan mohon segera menerjunkan tim agar semua papan iklan yang merugikan PAD dapat segera di tertipkan dan segera menindak oknum yang bermain Di bagian Perizinan satu pintu diduga telah menerima upeti dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
(REDAKSI)
tampak sepertinya Kabupaten akan ditumbuh papan iklan .
Tidak ada komentar