lokasi desa bandar setia tembok tidak miliki PBG KETUA DPC ASWIN KABUPATEN DELI SERDANG MINTA SATPOL PP ROBOHKAN PEMBANGUN TEMBOK DI DESA TE...
KETUA DPC ASWIN KABUPATEN DELI SERDANG MINTA SATPOL PP ROBOHKAN PEMBANGUN TEMBOK DI DESA TEMBUNG DAN DESA BANDAR SETIA DI DUGA TAK MILIKI PBG
Percut Sei Tuan 5/3/2025
www.mediacoruption.com // Joni candra ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Deli Serdang meminta satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang segera mengambil tindakan tegas dengan merobohkan Tembok yang berdiri di desa bandar setia dan desa Tembung kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang yang tak memiliki PBG .rabu 5/3/2025
Seperti salah satu Tembok yang masih dikerjakan di desa tembung diduga milik warga mata Cipit yang saat ini berdiri untuk perumahan mewah dan tidak memiliki izin PBG sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Dan satu lagi tepatnya di desa Bandar Setia kecamatan percut sei tuan bangunan Pagar untuk perumahan juga berdiri dan sedang dalam pengerjaan juga tak memiliki PBG namun ada oknum diduga membekap bangunan pagar saat di komfirmasi mengatakan surat masih dalam pengurusan ucapnya via Whasaap pukul 13:00 wib
Salah Satu petinggi Dinas Cipta Karya Hari mengatakan pada media senin 3/3/2025 di kecamatan percut Sei tuan paling banyak bangunan yang tidak memiliki PBG ucapnya dikarenakan semua persyaratan kan masuk ke dinas Cipta Karya dan tak ada yang melaporkan pada kita para pemilik bangunan
Harun Lubis Kasi Trantif kecamatan Percut Sei tuan saat dimintai keterangan ya di kantor camat percit Sei tuan pada hari selasa 4/3/2025 mengatakan kita tidak tau siapa pemilik bangunan pagar perumahan di desa tembung ucapnya
Kepala desa Bandar Setia saat di komfirmasi di kantor Desa Bandar Setia pada hari Rabu 5/3/2025 Pukul 12:30 wib mengatakan saya tidak mengetahui siapa pemiliknya dan belum ada pemberitahuan kekantor saya ucap Sugiato kepala desa
Joni candra juga menjelaskan Pemilik di duga sudah terang terangan melawan hukum yang berlaku di NKRI dan sudah layak di penjarakan karena sudah berani
Berdasarakan Perautaran Pemerintan nomor 36 tahun 2005 tentang bangunan dan pengawasan konstruksi dan Peraturan Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14/PRT/M/2017 tentang pedoman pembangunan Gedung.
Dan pemilik juga melanggar Kitap Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 162 yang menyatakan pelanggaran terhadap peraturan tentang bangunan gedung dapat dianggap sebagai tindak pidana
Jika Izin PBG Pembanguna bangunan Gedung (PBG) belum dibuat maka bangunan tidak boleh dimulai pasal 12 ayat (1) undang - undang nomor 28 tahun 2002 dinyatakan: setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin PBG dari Pemerintah Daerah dan jika pemilik dan pengusaha melanggar maka penjara menanti .
( Redaksi )
Tidak ada komentar