Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

HAMPIR SETIAP SEKOLAH DASAR TAK MILIKI PAPAN IMFORMASI DANA BOS KEPALA SEKOLAH TAKUT YA KETAHUAN

HAMPIR SETIAP SEKOLAH DASAR TAK MILIKI PAPAN IMFORMASI DANA BOS KEPALA SEKOLAH TAKUT YA KETAHUAN Deli serdang 10/3/2025 www.media coruption....



HAMPIR SETIAP SEKOLAH DASAR TAK MILIKI PAPAN IMFORMASI DANA BOS KEPALA SEKOLAH TAKUT YA KETAHUAN


Deli serdang 10/3/2025

www.mediacoruption.com // Terkait Tidak adanya ketransparanan Pihak sekolah diduga kepala sekolah lakukan tindakan melawan hukum seperti mengunakan dana BOS tidak relevan.senin 10/3/2025 pukul 08:20 wib 

Berdasarkan Undang -Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan imformasi yang akurat dan mutakhir tentang kegiatan dan keuangan

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 56 ayat (1) menyatakan bahwa setiap sekolah wajib menyediakan papan imformasi yang akurat dan mutakhir tentang kegiatan dan keuangan .

Pada Peraturan Pemerintah (PP) 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang - undang tentang keterbukaan imformasi publik pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan imformasi yang akurat dan mutakhir tentang kegiatan dan keuangan melalui papan imformasi .

Peraturan pemerintah (PP) 48 tahun 2013 pasal  12 ayat (1) menyatakan bahwa sekolah wajib menyediakan imformasi yang akurat dan mutakhir tentang penerimaan dan pengunaan dana .

Berdasarkan permendikbud nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasioanl penyelenggaraan Pendidikan pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa sekolah ,termaksud TK wajib menyediakan imformasi yang akurat dan mutakhir tentang pengunaan Dana BOS melalui papan imformasi Dan BOS .

Bedasarkan peraturan- peraturan diatas sepertinya kepala sekolah diduga dengan sengaja menyembunyikan papan imformasi dana BOS agar pengunaa tidak terpublikasi 

Jika kepala sekolah tidak memasang papan imformasi dana BOS maka kepala sekolah telah dianggap sebagai  pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan dalam hal ini kepala sekolah dapat di pidana .

Berdasarkan hasil investigasi di salah satu sekolah dasar yang ada di kecamatan Batang kuis senin 10/3/2025 pukul 11:30 wib ada papan imformasi tetapi tak ada angka pengunaan dan papan imformasi dana BOS terlihat Kosong dan anehnya papan Dan Bantuan Operasioanl Sekolah ada yang palsu .


(REDAKSI)






Tidak ada komentar