Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

BANGUNAN PROFERTI DI DESA TEMBUNG MILIK WARGA TURUNAN CINA TIDAK MILIKI PBG DIDUGA ADA ORANG DALAM BERMAIN

BANGUNAN PROFERTI DI DESA TEMBUNG MILIK WARGA TURUNAN CINA TIDAK MILIKI PBG DIDUGA ADA ORANG DALAM BERMAIN  Percut Sei Tuan 6/3/2025 www.med...



BANGUNAN PROFERTI DI DESA TEMBUNG MILIK WARGA TURUNAN CINA TIDAK MILIKI PBG DIDUGA ADA ORANG DALAM BERMAIN 


Percut Sei Tuan 6/3/2025

www.mediacoruption.com / PBG merupakan perizinan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas ,mengurangi dan atau merawat bangunan gedung yang sesuai dengan standar tehnis bangunan gedung kamis 6/3/2025.

Dalam hal ini pula setiap orang yang akan membangun sebuah bangunan  pagar, perumahan wajib mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG nya tanpa terkecuali. 

Berdasarkan hasil investigasi pada hari kamis pukul 8:30 wib tangal 6/3/2025 di kecamatan percut sei tuan Kabupaten Deli serdang tepatnya di jalan M.Yakub dusun 3 desa tembung berdiri sebuah Gapura diduga akan di bangun perumahan mewah milik warga turunan cina di duga tidak memiliki izin Persetujuan Banguan Gedung (PBG)  dari pemerintah kabupaten deli serdang .




Kepala desa Tembung Misnan ditemui dikantornya jalan Pisang kantor desa tembung pukul 10:30 wib tepatnya kamis tangal 6/3/2025 membenarkan adanya gapura perumahan namun kita tidak pernah di beritahukan pemilik nya dan pemiliknya mengurus izin PBG melalui orang - orang besar di dinas ucapnya 

Lanjutnya selama ini banyak bangunan di desa kita namun tak ada satu pun pemilik melaporkan pada kita baik itu izin usaha dan lain-lain lain namun yang kita sayangkan adanya oknum petinggi yang bermain dengan meraup keuntungan besar dari izin PBG 

Harun Lubis Kasih trantip kecamatan saat ditemui dikantornya juga menyayangkan pemilik proferti tidak ada melapor kepihak kecamatan ini sudah sangat jelas pemilik merasa ada orang dalam yang mengurus walau pun melanggar hukum ucap kasi trantip jumat 28/2/2025 pukul 10:40 wib 

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Deli Serdang bung Joni candra menyayangkan sikap pemilik proferti yang merasa kebal hukum berdasarkan undang - undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan jelas pemilik bangunan dikenakan pasal 15 setiap orang yang melakukan pembangunan bangunan gedung tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Lanjut joni candra pada pasal 16 yang berbunyi setiap orang yang melakukan pembangunan bangunan gedung yang tidak sesuai dengan izin PBG dapat di pidana dengan pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Selain pidana pelaku pembangunan bangunan tanpa izin PBG dapat juga dikenakan sanksi .Dan jika izin PBG belum di terbitkan maka bangunan tersebut tidak bisa di kerjakan .

Namun saat ini banyak proferti dan bangunan berdiri dan tidak takut seakan merasa memiliki beking kuat di atas seperti oknum oknum dinas .

Kepada Bupati Deli Serdang yang baru dilantik jangan hanya omon - omon aja banyak oknum - oknum bermain di dinas terkait apa tindakanmu tujukan kau berpihak kepada masyarakat bukan kepada tim sukses segera lakukan penindakan kepada oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab dan kalau bupati tak mampu juga mundur aja jadi bupati ucap Joni candra.

(REDAKSI)









Tidak ada komentar