Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Bangunan Berdiri Tanpa PBG Di Kecamatan Percut Sei Tuan Berjalan Mulus Ini Sangat Memalukan Bupati Deli Serdang Terpilih.

Bangunan Berdiri Tanpa PBG Di Kecamatan Percut Sei Tuan Berjalan Mulus Ini Sangat Memalukan Bupati Deli Serdang Terpilih. Percut sei tuan - ...



Bangunan Berdiri Tanpa PBG Di Kecamatan Percut Sei Tuan Berjalan Mulus Ini Sangat Memalukan Bupati Deli Serdang Terpilih.


Percut sei tuan - 5/3/2025

www.mediacoruption.com // Puluhan dan bahkan ratusan bangunan liar seperti bangunan froperti diduga milik oknum - oknum yang merugikan negara berdiri tanpa PBG dan bahkan berani mendirikan bangunan walau PBG blm terbit rabu 5/3/2025

Hal ini terungkap setelah tim media menemukan bangunan proferti di beberapa desa salah satu sebut saja desa laut dendang kecamatan percut sei tuan Kabupaten Deli serdang senin 3/3/2025 pukul 9:00 wib tampak puluhan bangunan berdiri tanpa PBG dan sebagian bangunan telah selesai namun PBG tak kunjung ada dan tak ada penindakan tegas dari pihak kecamatan yang mana salah satu perpanjangan tangan pemkab Deli serdang.

Dengan adanya temuan yang di dapat banyaknya kecurangan dan dugaan kolusi sehingga negara dirugikan ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Deli Serdang Bung Joni Candra angkat Bicara 

Berdasarkan Undang - undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung yang mengatur tentang persyaratan dan ketentuan pembangunan bangunan .Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan undang - undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang mengatur tentang persyaratan  pembangunan bangunan .

lanjut Joni , dijelaskan Peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan Rakyat nomor 14/PRT/M/2017 tentang pedoman persyaratan teknis Bangunan Gedung yang mengatur tentang persyaratan teknis pembangunan bangunan .

Berdasarkan peraturan - peraturan tersebut sebelum memulai pembangunan bangunan pemilik bangunan harus memiliki PBG yang di keluarkan oleh pemerintah daerah setempat ucap joni candra 

Jika izin PBG (Pembanguna  Bangunan Gedung) belum dibuat maka pembangunan bangunan tidak boleh dimulai atau didirikan sesuai pasal 12 ayat (1) undang - undang nomor 28 tahun 2002 bangunan gedung  menyatakan bahwa setiap orang  yang mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin PBG dari pemerintah daerah 

Dan jika bangunan tidak memiliki PBG maka dapat dianggap sebagai pelanggaran Hukum dan akan di kenai sanksi pembongkaran pada bangunan dan sanksi penjara menanti dan ini tertera dalam kitab undang - undang Hikum Pidana (KUHP) pasal 162  yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap peraturan tentang bangunan gedung dapat dianggap sebagai tindak pidana jelas joni candra .

Masih Joni namun sepertinya banyaknya bangunan tanpa PBG pemilik tak takut dan bahkan menantang aparat penegak perda Kabupaten deli serdang dan ini menandakan adanya oknum - oknum bermain di balik PBG ini sangat memalukan bagi Bupati Terpilih Asriludin Tambunan dan lom lom Suwondo .

( Redaksi )

Penanggung jawab Ketua DPC ASWIN Kabupaten Deli Serdang Joni Candra



Tidak ada komentar