LIMBAH PEMBUATAN TEMPE BERBAHAYA BAGI KULIT DI BUANG KE SUNGAI TEMBUNG. Deli Serdang (22/2/2025) www.media coruption.com //Di duga melakukan...
LIMBAH PEMBUATAN TEMPE BERBAHAYA BAGI KULIT DI BUANG KE SUNGAI TEMBUNG.
Deli Serdang (22/2/2025)
www.mediacoruption.com//Di duga melakukan pencemaran dengan membuang limbah rebusan kedelai yang fapat merusak kesehatan dan lingkungan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) sehingga warga sekitar resah sabtu 22/2/2025
Seperti yang dilakukan salah satu pengusaha tempe tepatnya di jalan Benteng hilir dusun 2 desa laut Dendang kecamatan percut sei tuan Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara
Adapun limbah Rebusan kedelai dapat mencemari sumber air jika limbah tersebut dibuang kesungai dan laut .Limbah rebusan kedelai dapat menganggu keseimbangan ekosistem air dan tanah dan limbah rebusan kedelai dapat menganggu pertumbuhan tanaman jika dibuang ketanah
Limbah rebusan kedelai berbahaya bagi kesehatan seperti penyakit kulit jika terkena kulit secara langsung ,Limbah rebusan kedelai dapat menyebabkan penyakit pernafasan jika dihirup secara langsung ,dan jika limbah rebusan kedelai dapat menyebabkan penyakit Gastrointestinal jika dikonsumsi secara langsung .dan bahaya lainya bau tidak sedap ,Sarang nyamuk,
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan senin 3 Februari 2023 tepat pukul 12:30 wib dimana saat mau di komfirmasi awak media kepada pekerja terkait kepemilikan tempat usaha tempe tersebut para karyawan yang merebus kedelai bungkam
Ada yan pengusaha nakal Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Deli Serdang bung Joni Candra saat di mintai tangapanya terkait adanya pembuangan limbah yang merugikan kesehatan masyarakat angkat bicara
Berdasarkan Undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatur tentang pengelolaan limbah termaksud tentang pengelolaan rebusan tempe ucap joni candra .
Lanjutnya undang - undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah termasuk limbah rebusan tempe .Peraturan - Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun ,Peratuaran - Pemerintahan nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
Peraturan menteri lingkungan Hidup dan kehutanan nomor 104 tahun 2017 tentang pengelolaan limbah termaksud rebusan tempe ,Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1204 tahun 2015 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di fasilitas pelayanan kesehatan termaksud air limbah rebusan kedelai .
Joni candra juga mengatakan bahwa pihak pengusaha tempe tersebut sangat jelas - jelas melanggar hukum dan perundang - undangan dengan membuang limbah qir rebusan kedelai dan pihak pengusaha tersebut harus di periksa
Berdasarkan keterangan masyarakat pada hari selasa 4/2/2025 pukul 13:00 wib mengatakan pada awak media bahwa masyarakat sudah pernah ribut agar pengusaha tempe tersebut segera pindah dikarenakan pipa pembuangan limbah rebusan kedelai di buang di parit kecil dan setelah ribut karena pipa limbah pecah dan terus diganti dengan yang agak besar dan namun entah baaimana pengusaha masih juga membandal ucap masyarakat
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus segera melakukan tindakan cepat jangan sampai masyarakat menjadi korban pencemaran diakibatkan limbah tersebut kalau perlu cabut izin Operasional nya tutup joni candra
Penanggung jawab
Ketua ASWIN Kabupaten Deli Serdang
Joni Candra pimpinan Redaksi .
Tidak ada komentar