DEMI MERAUP KEUNTUNGAN PRIBADI KEPALA SEKOLAH SMP SWASTA BANDUNG BUAT LAPORAN FIKTIP Percut Sei Tuan www.media coruption.com // diduga ada...
DEMI MERAUP KEUNTUNGAN PRIBADI KEPALA SEKOLAH SMP SWASTA BANDUNG BUAT LAPORAN FIKTIP
Percut Sei Tuan
www.mediacoruption.com // diduga ada indikasi korupsi pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepala sekolah SMP Swasta Bandung jalan pengabdian no 14 desa bandar setia kecamatan percut sei tuan buat laporan fiktip dengan menambah jumlah siswa
Diduga adanya ke berpihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dengan sekolah Swasta ,menuai sorotan dari berbagai pihak hingga menimbulkan spekulasi adaya kong kalikong hingga adanya korupsi berjemaah
Dengan adanya keberpihakan Dinas Pendidikan wajar saja para oknum kepala sekolah semangkin merajalela karena ada unsur pembiaran dari dinas terkait ,jadi dalam hal ini adanya kesepakatan kotor yang di lakukan para oknum pejabat dinas pendidikan dan kepala sekolah sehingga pejabat dinas pendidikan engan mengambil langkah tindakan tegas ucap Joni candra ketua Asosiasi Wartawan Internasional Kabupaten Deli Serdang .
Lanjut Joni , Berdasarkan Undang - undang nomor 31 tahun 1999 pasal (2) ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi penyelewengan dana negara dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi .dan pada undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional ,penyalahgunaan dana pendidikan dapat merugikan kepentingan pendidikan
Faisal Lubis kepala sekolah saat di komfirmasi disekolahnya mengatakan jumlah siswa 361 dan 301 sementara dari dapodik jumlah siswa yang benar adalah 304 siswa dan faisal lubis juga memberikan keterangan berbelit - Belit sehingga kuat dugaan korupsi mengarah pada pada kepala sekolah dan dari pembayaran guru honor sebesar 70 persen faisal hanya terdiam
Faisal kepala sekolah coba meminta agar awak media diam dan ingin memberikan sesuatu namun para awak media menolak sehingga kepala sekolah memanggil oknum di duga preman untuk menakut - nakutin awak media karena tidak mampu menjawab pertanyaan awak media
Sangat disayangkan pemilik yayasan perguruan Bandung tak dapat di temukan di sekolah tersebut
Sesuai undang - undang kepala sekolah SMP Swasta Faisal agar segera di periksa dan mempertanggung jawabkan perbuatan ya yang telah melanggar hukum
Kepada Aparat Penagak Hukum seperti Insfektorat , BPK ,dan kepolisian segera memeriksa atau mengaudit pemgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2023 dan 2024 di duga pengunaan ya masuk kantong pribadi kepala sekolah.
( Redaksi )
Tidak ada komentar