Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

TERKUAK UANG IJAZAH DIPUNGGUT DI SDN KECAMATAN BATANG KUIS KORCAM TOLAK PANGGILAN WHASAAP WARTAWAN

TERKUAK UANG IJAZAH DIPUNGGUT DI SDN KECAMATAN BATANG KUIS KORCAM TOLAK PANGGILAN WHASAAP WARTAWAN  Batang Kuis - 12/10/2024 www.mediacorupt...



TERKUAK UANG IJAZAH DIPUNGGUT DI SDN KECAMATAN BATANG KUIS KORCAM TOLAK PANGGILAN WHASAAP WARTAWAN 


Batang Kuis - 12/10/2024

www.mediacoruption.com // Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang tidak pernah sepi dari berbagai masalah kini terkuak dengan dugaan adanya pungutan liar dengan modus uang terima kasih saat pengambilan ijazah dan ini terungkap saat awak media berkunjung di salah satu SDN di kecamatan Batang kuis 

Beberapa orang tua siswa yang tak ingin namanya disebutkan saat dikomfirmasi mengaku sangat kecewa dengan kebijakan yang dilakukan kepala sekolah karena akan memberatkan bagi orang tua siswa yang berekonomian lemah ucap orang tua siswa

Lanjtnya seharusnya pungutan yang dilakukan sekolah tidak diperbolehkan mengingat sekolah tersebut adalah sekolah negeri yang memiliki dana Operasional dari Pemerintah. walau hanya 25000 rupiah dengan alasan uang fhoto copi leges uang terima kasih itukan ngk pantas. ungkap orang tua siswa.

Dengan adaya keluhan para orang tua tim pun menemui kepala sekolah dan bertanya dimana adaya uang kutipan pengambilan ijazah sebesar 25.000 rupiah jawaban kepala sekolah membenarkan adanya pungutan tersebut hanya uang terima kasih dan merinci untuk leges dan photo copi dan saya akan tanyakan kepada guru saya apakah benar ada 

Kordinator pendidikan kecamatan (Korcam) Batang kuis Suwito saat di hubungi melalui Whasaap akan bertanya adanya temuan tersebut, sangat disayangkan Suwito selaku korcam batang kuis menolak panggilan Whataap media tidak tau pasti alasan menolak di komfirmasi

Kabid SD Samsuar Sinaga Saat di Komfirmasi Terkait adanya pengutipan atau pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum sepertinya Kabid tersebut merasa terkejut dan marah dikatakannya  tidak diperbolehkan ada uang ijazah karena bila ada itu sudah kategori pungli segera laporkan akan kita tindak tegas ucapnya dan meminta bukti vidio yang ada .

Pungli ijazah adalah tindakan meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan pengambilan ijazah .Pungli adalah tindakan melawan hukum yang termasuk korupsi dan kejahatan luar biasa, Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan pasal 368 kitap Undang - Undang Hukum Pidana  ( KUHP )

Saya peringatan kepada kepala sekolah jangan ada lagi kutipan uang ijazah dan bila saya temukan dan ada laporan dari masyarakat saya tidak akan segan egan lakukan tindakan tegas .

(REDAKSI)


Tidak ada komentar