PUNGLI DI SMPN DAN SD DIKABUPATEN DELI SERDANG MERAJALELA Deli Serdang www.media coruption.com // Praktek pungli penjualan baju batik dan ...
PUNGLI DI SMPN DAN SD DIKABUPATEN DELI SERDANG MERAJALELA
Deli Serdang
www.mediacoruption.com // Praktek pungli penjualan baju batik dan baju olah raga mengatasnamakan komite, koperasi akan terlihat jelas pada daftar ulang kembali di seluruh SMPN di Kabupaten Deli Serdang .
Maraknya praktek penjualan seragam baju batik dan olah raga di jenjang pendidikan dasar dan menengah SD/SMP dikabupaten Deli Serdang tampaknya akan segera terlihat di setiap sekolah mesti pemerintah telah membuat larangan ke pihak sekolah agar tidak menjual baju seragam
Dalam PP nomor 17 tahun 2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan baju seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah larangan tersebut tertuang di dalam pasal 181 dan pasal 198 yang berbunyi
Pada pasal 181 sangat jelas pendidik dan tenaga pendidik baik perseorangan maupun kolektif dilarang
A : menjual buku pelajaran bahan ajar perlengkapan bahan ajar pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
Dan pada pasal 198
Huruf A : Dewan pendidikan Komite sekolah Koperasi baik perseorangan maupun kolektif dilarang
A : menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar pakaian seragam atau perlengkapan bahan seragam di satuan pendidikan
Dari pantauan awak media senin 8 juli 2024 di salah satu SMPN di Kabupaten Deli serdang masih saja ada jual baju seragam, dengan modus Daftar ulang bagi peserta didik baru yang diterima disekolah tanpa boleh dicicil
Dalam permendikbud nomor 50 tahun 2022 dimana sekolah tidak diperbolehkan memberikan beban pada orang tua wali siswa untuk membeli pakaian sekolah
Namun kenyataannya Dinas Pendidikqn Kabupaten Deli Serdamg membiarkan aksi pungli yang di lakukan pihak sekolah baik SD, SMP sehingga kasus pungli pun merajalela .
Seperti salah satu kepala sekolah yang ditemui yang namanya tak mau disebut mengatakan itu bukan pungli dan kami pihak sekolah telah sepakat dengan komite sekolah dan itu sudah di setujui orang tua siswa ucapnya
Dan ada lagi ditemukan penjualan baju dilakukan di salah satu butik namun baju masuk melalui pihak sekolah dan juga ditemukan salah satu sekolah mewajibkan orang tua siswa membayar saat mendaftar ulang dan tidak boleh dicicil .
Samgat disayangkan salah satu pejabat di dinas pendidikan kabupqten Deli serdang bungkam terkait adanya pungli disekolah dan menghindar dari komfirmasi awak media .
(REDAKSI)
Tidak ada komentar