PARAH 2 TAHUN MEJABAT KEPALA SEKOLAH SDN 104207 CINTA DAME TIDAK TRANSFARAN PAPAN ANGGARAN BOS TAK ADA Percut sei tuan 11/6/2024 www.mediac...
PARAH 2 TAHUN MEJABAT KEPALA SEKOLAH SDN 104207 CINTA DAME TIDAK TRANSFARAN PAPAN ANGGARAN BOS TAK ADA
Percut sei tuan 11/6/2024
www.mediacoruption.com // Sekolah tentunya butuh untuk operasioanal maka dari itu pemerintah mengkucurkan dana melalui anggaran yang di keluarkan dari APBN yang biasa disebut dana Bantuan Operqsional Sekolah (BOS) ,sesuai dengan jumlah siswa di sekolah dan anggaran tersebut harus digunakan sesuai juklak juknis BOS dan Didalam pengelolaan tersebut pihak sekolah harus transparan baik terhadap siapapun dan telah diatur dalam undang -undang keterbukaan imformasi publik .Dan permendikbud nomor 63 tahun 2023
Tapi sayangnya disalah satu sekolah yang ada di kecamatan Percut Sei tuan tepatnya disekolah SDN 104207 cinta damai jaln Dusun 1 desa cinta damai kecamatan percut sei tuan Kabupaten Deli Serdang dimana kepala sekolah tersebut diduga tidak tranfaran dalam pengelolaan sehingga diduga dana BOS tersebut menjadi ajang korupsi dan selain tidak mematuhi aturan yang berlaku .
Hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi tim pada hari kamis 7 juni 2024 terlihat jelas di tiap dinding sekolah tidak ada terpasang papan mading pengunaan Dana BOS reguler dan selain itu terlihat asbes asbes tampak tidak pernah disentuh
Mengenai hal diatas awak media telah mensurati sekolah tersebut sabtu tanggal sabtu 7 juni 2024 dan coba menghubungi kepala sekolah namun kepala sekolah Marliaya Spd mengatakan baru di tempah dan baru akan datang hari ini
Saat ditanyakan kenapa baru ditempah sudah 1 tahun lebih menjabat kok papan imformasi dana BOS reguler baru di tempah bang dan tak ada lagi anggaran nol aneh ucap media
Pj Bupati Deli Serdang saat dimintai keterangan melalui Whasaap mengatakan papan imformasi atau majalah dinding (Mading) pengunaan dana BOS wajib dipasang pihak sekolah
Pj juga menegaskan Papan Mading bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang pengunaan dana BOS dan itu menunjukan transparqnsi dalam pengelolaan BOS itu harus di pasang tidak boleh tidak karena ada undang undang yang mengaturnya yaitu UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Imformasi Publik ucapnya
Dalam pengunaan dana BOS mengacu kepada permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 bahwa pengunaan dana Bos berpedoman kepada pemerintah Pusat yakni permendagri nomor 3 tahun 2023 lanjutnya.
Dalam permendikbud dan permendagri tersebut di jelaskan bahwa papan imformasi atau Mading harus dipasang di dalam lingkungan sekolah dan hal ini bentuk yransparansi dalam pengunaan dana BOS dan agar masyarakat mengetahui secara terbuka ucapnya
Kalau ada sekolah yang tidak ada papan madingnya berarti kepala sekolah tersebut diduga ada masalah dan akan kita panggil kepala dinas agar segera menindak oknum kepala sekolah yang membandal tersebut .
Melihat kondisi dilapangan ditemukan banyaknya asbes yang tidak pernah tersentuh sehingga membuat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran BOS pada SD tersebut
Sementara anggaran yang di keluarkan cukup pantastis sementara sekolah baru disentuh dengan pengecatan saja dan itu pun di tahun 2024 sementara untuk tahun 2023 entah kemana perawatan yang dianggarkan dari dana bos .
(REDAKSI )
Tidak ada komentar