MASUK TAHUN AJARAN BARU 2024 - 2025 PUNGLI PUN AKAN MERAJALELA Deli Serdang www.media coruption.com // Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ...
MASUK TAHUN AJARAN BARU 2024 - 2025 PUNGLI PUN AKAN MERAJALELA
Deli Serdang
www.mediacoruption.com// Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus bebas dari berbagai macam praktek pungutan liar (Pungli) saat memasuki tahun ajaran 2024 - 2025 masyarakat meminta kepada tim seber pungli harus turun ke lapangan mengawal setiap tahapan prosesnya (1/5/2024)
Memasuki tahun ajaran baru sekolah masyarakat harus jeli mengantisipasi adanya praktek pungli yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan kroninya demi meraup keuntungan pribadi dan ini harus menjadi prioritas pemerintah dalam pengawasan proses PPDB .
Dugaan Pungli di saat PPDB yang terjadi di Kabupaten Deli serdang pungli diduga dilakukan oleh oknum dengan memakai topeng komite dan koperasi sekolah dimana yang tahun 2023 adanya pembelian baju seragam batik dan seragam olah raga
Bermoduskan pendaftaran ulang namun siswa baru diwajibkan membayar seragam dengan disodorkan format apa saja yang harus dibayar jika tidak dibayar maka ada dugaan intimidasi
Menurut beberapa nara sumber seperti salah satu orang tua siswa di smp n X di jelaskan sewaktu penerimaan peserta didik baru ya saya harus mengeluarkan uang untuk beli map aja 5000 belum lagi kami dimintai menandatangani berkas buat beli baju seragam sebesar 300 ribu lebih bang sya lupa yang pasti 300 keatas baju yng mesti dibeli baju Olah raga dan baju batik inbuhnya .
Jadi kalau ada katanya dapat di cicil itu bohong bang saya jamin tidak ada sistem cicilan semua harus dibayar di saat pendaftaran ulang saya kan orang tua siswa yang ada di sekolah tersebut .Saya juga tahu ada peraturan yang melarang itu
Berdasarkan PP nomor 17 tahun 2010 pemerintah dengan tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah larangan tersebut tertuang di dalam pasal 181 dan pasal 198 PP 17/2010 yang berbunyi
Pada pasal 181 Pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang keras menjual buku pelajaran ,bahan ajar ,perlengkapan bahan ajar,pakaian seragam ,atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
Dan pada pasal 198 dimana dijelaskan Dewan pendidikan atau komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran bahan ajar ,perlengkapan bahan ajar pakaian seragam ,atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
Dan apa bila ada tenaga pendidikan yang melakukan penjualan bajubserqgam atau bahan seragam dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang - undangan
Dan komite sekolah dan dewan pemdidikan yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah batik dan baju olah raga bagi peserta didik atau siswa pada permendikbud nomor 50 tahun 2022 berdasark prinsipnya pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik ,adapun pihak sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi
Namun demikian ,dalam pengadaan pakaian seragam sekolah tidak bisa mengatur kewajiban dan memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan peserta didik baru .
Dan apa bila ada juga ketentuan tersebut dilanggar oleh sekolah maka pemerintah daerah sesuai kewenanganya wajib memberikan sanksi kepada kepala sekolah
Secara lebih khusus ,pungutan seragam atau bahan seragam dalam tahapan penerimaan siswa didik baru (PPDB) diatur pada pasal 27 ayat (1) huruf B angka 2 permendikbud nomor 1tahun 2021 yang berbunyi bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan punggutan untuk membeli seragam sekolah dan buku tertentu yang berkaitan dengan PPDB
( Redaksi )
Tidak ada komentar