PROSES PERUMAHAN TANPA PBG DI MENJAMUR KECAMATAN PERCUT SEI TUAN Percit sei tuan www.media coruption.com // Proses pembangunan perumahan...
PROSES PERUMAHAN TANPA PBG DI MENJAMUR KECAMATAN PERCUT SEI TUAN
Percit sei tuan
www.mediacoruption.com // Proses pembangunan perumahan 15 pintu yang berada di jalan peringan desa bandar khalipah kecamatan percut sei tuan diduga dibangun tanpa ada izin PBG .
Berdasarkan undang - undang cipta karya dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang - undang nomor 22 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang merupakan turunan undang - undang cipta kerja ketentuan pasal 24 dan 185 huruf b undang - undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja .aturan soal PBG ini dan ini ditandai tangani langsung presiden pada tangal 2 pebruari 2021.
Namun dari hasil investigasi tim dilapangan berdirinya bangunan sebanyak 15 pintu diduga tidak mengantongi Izin PBG karena tidak adanya papan imformasi yang menyatakan perumahan tersebut memiliki izin dan sangat jelas pengembang melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi publik ( KIP ).
Dengan adanya temuan yang merugikan pemerintahan kabupaten Deli serdamg tim coba komfirmasi dengan pejabat dinas di Cipta Karya kabupaten deli serdamg rabu 8/2/2024 dan jawaban pun didapat dari pejabat dinas mengatakan bahwa bangunan tersebut belum ada datang melaporkan de dinas. Dan akan kita surat dan memperhatikan bangunan tersebut ucap salah satu pejabat di cipta karya .
Dikatakan juga .kita telah mensurati pemilik dan kita juga telah berkoordinasi pada kasat pol pp kabupaten deli serdamg agar bangunan tersebut dihentikan ucapnya saat di komfirmasi di kantornya
Terpisah Muhammad Salim SP MSi kepala dinas penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang saat di komfirmasi terkait adanya perumahan yang berada di jalan peringan desa bandar khalipah kecamatan percut sei tuan membenarkan bangunan perumahan tersebut tidak memiliki PBG ucapnya.
Sangat disayangkan pemilik atau yang bertanggung jawab saat dihubungi melalui panggilan via Whasap tidak menjawab panggilan media dan tidak diketahui pasti alasan kenapa tidak mau menemui media yang mau menanyakan izin PBG .
( Redaksi )
Tidak ada komentar