Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

PUNGLI DAN PENGUNAAN DANA BOS TAHUN SDN 101873 DESA BARU KECAMATAN BATANG KUIS LAYAK DI PERTANYAKAN

PUNGLI DAN  PENGUNAAN DANA BOS TAHUN SDN 101873 DESA BARU KECAMATAN BATANG KUIS LAYAK DI PERTANYAKAN   Batang kuis  www.media coruption.com ...



PUNGLI DAN PENGUNAAN DANA BOS TAHUN SDN 101873 DESA BARU KECAMATAN BATANG KUIS LAYAK DI PERTANYAKAN

 

Batang kuis 

www.mediacoruption.com // Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101873 Desa kecamtan batang kuis kabupaten deli serdang diduga rawan penyelewengan dalan menggelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pasalnya sekolah yang terletak dijalan Dusun II Desa baru kecamatan Batang kuis Kabupaten Deli serdang tidak memasang Papan Informasi Pengelolaan Dana BOS, hal itu sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam pengelolaaan dana BOS namun di lokasi sekolah tersebut tidak terlihat sama sekali .

Pemasangan Papan Informasi sebagai sebuah keharusan sesuai juknis dalam Permendikbud Ristek No.63 Tahun 2022, yang tidak terlepas dari prinsip pengelolaan Dana BOS reguler secara umum yaitu fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.




Dari pantauan awak media, tanggal 14-15 16 desember 2023  tidak hanya papan informasi saja di sekolah itu juga tidak terawat  dan sekolah ini juga seolah tak terurus dan terkesan ada pembiarkan sehingga sekolah terlihat terbengkalai, bagaimana tidak, terlihat sebagian plafon ruangan dibiarkan begitu saja tanpa ada perbaikan. 




Pemandangan tersebut, cukup menggambarkan bagaimana amburadurnya dan bobroknya sistem pengelolaan dana Bantusn Operasional Sekolah (BOS) SDN 101873 desa Baru Kecamatan Batang Kuis dimana dibawah kepemimpinan Kepsek yang baru sekarang ini juga menjabat sebagai Ketua K3S tentu akan berpengaruh pada kemajuan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang 

Tampak dari depan sekolah tersebut terlihat bagus dan saat krew meninjau tampak pada bagian dalam sekolah tersebut bak tidak terawat .

Dan lebih parah lagi adanya ditemukan pungli dimana siswa diminta uang 20.000 rupiah persiswa untuk menonton pertunjukan bioskop dalam lokal dengan mengunakan
Kaca mata 3d belum diketahui pasti hingga kini kepala sekolah SDN 101873 desa baru tidak dapat ditemui awak media 

Merasa penasaran dengan adanya pungli di sekolah crew coba bertanya pada beberapa siswa tadi nonton apa ? Nonton flim om ucap siswa flim apa flim horor om berapa dibayar 20 ribu om kapan bayarnya tadi sebelum masuk nonton sama siapa bayar sam guru om dengan lugunya 

Terpisah Dari keterangan orang tua siswa mengatakan bahwa dirinya menyerahkan uang kepada oknum guru dan anak saya ada 3 dan harus saya kasih 60 ribu  tidak boleh dicicil ucapnya 

Berdasarkan pantauan dilapangan sekolah tersebut dinilai dengan senggaja mengabaikan atau tidak menggubris adanya berbagai aturan pemerintah ,peraturan menteri pendidikan maupun peraturan daerah tentang larangan terhadap tindakan berupa pungutan 

Dari keterangan kepala sekolah yg dikomfirmasi minggu 17/12/2023 melalui Whasap masalah sekolah dijelaskan kepala sekolah mengatakan  Berkaitan dengan lingkungan sekolah:
Menurut saya lingkungan sekolah sudah terpelihara dengan bersih dan sangat baik sehingga animo masyarakat cukup besar untuk menyekolahkan anaknya di SDN 101873

Saat awak media mengatakan kemana papan imformasi dana BOS dijelaskan kepala sekolah
Berkaitan dengan papan informasi bos, setiap tahunnya kami tempel dipapan pengumuman sekolah yg ada di depan kantor, 
Namun demikian akan saya cek ulang demi kemajuan pendidikan khususnya di Sekolah yg saya pimpinan,ucapnya 

Sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pugutan terhadap wali murid dan itu telah diatur dalam Undang - Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional dan permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang punggutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar 

Pada pasal 9 ayat 1 satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dalam undang - undang dan permendikbud diatas sudah di jelaskan larangn melakukn pungutàn segala jenis apapun disekolah aturan ini juga memuat ancaman dan sanksi disiplin pegawai negeri dan hukuman penjara .

Dari keterang Kordinator kecamatan ( Korcam ) Batang kuis Suwito menjelaskan pada media tanggal 16/12/2023 terkait nonton yang diselenggarakan sekolah yang ada di kecamatan Batang kuis itu bukan pungli itu adalah kutipan buat siswa yang tidak dipaksakan jelasnya .


(01)




Tidak ada komentar