Joni Candra .wakil sekertaris DPW PWOIN Sumatera Utara KUASALITAS KEPALA SEKOLAH KORUPSI DANA BOS TELAH MENGURITA HUKUM MANDUL www.media cor...
Joni Candra .wakil sekertaris DPW PWOIN Sumatera Utara
KUASALITAS KEPALA SEKOLAH KORUPSI DANA BOS TELAH MENGURITA HUKUM MANDUL
www.mediacoruption.com / Wakil sekertaris DPW PWOIN Sumatera Utara Joni Candra dan juga pimpinan Redaksi www.mediacoruption.com mengatakan berbagai modus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) semoga menjadi perhatian para penegak hukum yang dinilai saat ini hukum belum sempurna buat para kepala sekolah yang korupsi
Berdasarkan hasil investigasi titik celah korupsi dana BOS ada tiga seperti pada proses pencairan ,Proses Pengelolaan data ,dan proses pelaporan atau pertanggung jawaban yang sangat berpotensi melahirkan laporan fiktif ucap Joni Candra Jumat 17/11/2023
Lanjutnya modus korupsi Dana BOS ini berdasarkan data ditemukan adanya pihak sekolah menyetor sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di dinas pendidikan dimana uang tersebut diduga menyuap oknum pejabat untuk mempercepat proses pencairan dana BOS tersebut.
Kemudian dana BOS diselewengkan dalam berbagai bentuk contoh dalam bentuk pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan juknis dan banyak sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan .
Dan kemudian dana BOS hanya dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah ,sehingga dikelola secara tidak transparan, pihak sekolah selalu berdalih dana BOS kurang padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi
Dan ada juga modus Mark up atau penggelembungan dana pada rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) ,Membuat laporan Palsu misalnya pembelian alat prasarana sekolah dengan kuitansi palsu atau pengadaan alat fiktif. Dan bahkan ada pula kepala sekolah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi .ucap Joni .
Joni juga mengatakan dana BOS adalah program yang di selenggarakan pemerintah untuk membantu sekolah - sekolah yang ada di Indonesia agar kegiatan belajar yang lebih baik kedepannya .
Dana BOS reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dan untuk dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak .
Berdasarkan pasal 2 ayat 3 undang - undang no 30 tahun 2002 tentang strategi pemberantasan korupsi dapat berupa pencegahan ,penindakan ,dan peran masyarakat yang telah diatur dalam PP nomor 72 tahun 2000.
Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya Koordinasi ,supervisi,monitor ,penyelidikan ,penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan dengan peran serta masyarakat .
Jika dilihat dari kasus - kasus yang telah terungkap dimana rata - rata pelaku utamanya yaitu kepala sekolah dan berkerja sama dengan Bendahara sekolah dan Joni juga mengatakan praktek korupsi ini digolongkan dalam Mercenery Corruption untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan seperti halnya kasus korupsi Dana BOS tahun 2019,2020 ,2021 dan 2022 yang bersumber dari APBN di Medan Sumatera Utara dimana kepala sekolah salah satu kepala sekolah SMAN di tahan karena korupsi dana BOS.
Bagaimana di Deli Serdang ? Kasus korupsi dana BOS di Deli Serdang paling besar menurut voting dan tak ada satupun kasus korupsi khususnya di Deli Serdang terungkap dikarenakan para penegak Hukum Mandul
Memang benar kata pepatah selagi ayam mau makan jagung ,Hukum bisa dibeli hukum tajam kebawah tumpul keatas .
( Redaksi )
Tidak ada komentar