Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Selagi Ayam Masih Mau Makan Jagung Tak Ada Yang Tak Bisa IMB Masih Berlaku Di Kecamatan Percut Sei Tuan .

Selagi Ayam Masih Mau Makan Jagung Tak Ada Yang Tak Bisa IMB Masih Berlaku Di Kecamatan Percut Sei Tuan . Percut Sei Tuan 23/10/2023 www.med...



Selagi Ayam Masih Mau Makan Jagung Tak Ada Yang Tak Bisa IMB Masih Berlaku Di Kecamatan Percut Sei Tuan .


Percut Sei Tuan 23/10/2023
www.mediacoruption.com // Sangat disayangkan akibat dari ulah oknum - oknum pejabat baik ditingkat kecamatan sampai ke kantor bupati masih saja ingin hidup dan beri makan anak istri dari uang haram seperti korupsi berjemaah 

Pantauan mediacoruption masih banyaknya oknum oknum yang diduga bermain di lapangan yang dengan sengaja membuat memalsukan dokumen negara seperti salah satu bangunan ruko 7 pintu yang ada di jalan B Sihombing desa Medan estate kecamatan Percut Sei tuan kabupaten Deli Serdang dimana ada pemalsuan izin mendirikan bangunan yang sekaran telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )




Diduga bangunan tersebut adalah milik DRA Novida Yenni MSi dengan nomor SIMB 503 570647/1058/DJUPPTSP Dengan tahun dan tanggal 23 Juli 2020 tampak 
pak papan Ijin Bangunan palsu yang terpajang di lokasi bangunan tersebut 

Salah satu pekerja yang coba di Wawancarain dilokasi bangunan tersebut tidak bersedia memberikan komentar karena di tidak mengetahui pasti banguna ruko tersebut milik siapa dan saya hanya pekerja ucapnya pada media Jumat 20/10/2023 pukul 13:00 wib .

Salah satu masyarakat sekitar yang coba dimintai keterangan yang namanya tak mau disebutkan mengatakan biasalah bang Uda sering masuk oknum trantib kecamatan dan abng Uda Taulah ucapnya ibarat kata pepatah kalau ayam masih mau makan jagung apapun itu gampang diurus apalagi dikecamatan percut Sei tuan bang .

Sangat disayangkan kasi trantib kecamatan Percut Sei tuan Arun saat dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak menjawab walau kelihatan Whasap bedering 

Perihal adanya IMB yang masih berlaku ini berdampak buruk bagi  pendapatan daerah PAD kecamatan dimana jutaan uang pajak masuk kekantong pribadi oknum oknum terselubung yang bersembunyi di kecamatan Percut Sei tuan .

PBG pada dasarnya adalah perizinan untuk membangun baru ,mengubah ,memperluas ,mengurangi dan / atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standard teknis 

Persetujuan Bangunan Gedung pada pasal 253 sampai dengan Pasal 262 PP 16/2021 kemudian sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 juga diatur dalam undang - undang Cipta Kerja berdasarkan pasal 25 angka 34 Perpu Cipta Kerja yang membuat baru pasal 36A ayat (1) UU bangunan gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG lalu PBG diperoleh setelah mendapat pertanyaan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma standar ,prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang kemudian dimohonkan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat .

Camat Percut Sei tuan harus jeli banyaknya bangunan tanpa PBG dan maraknya PBG palsu ini menandakan tidak adanya penindakan tegas yang dilakukan dimana banyak bawahan bermain main demi meraup keuntungan pribadi dimana telah merugikan negara dan merugikan PSD khususnya kabupaten Deli Serdang .


( Redaksi. ) 


Tidak ada komentar