Memalukan ...Dinas Pendidikan Jadi Pembohong Banyak Sekolah Tak Miliki Papan Informasi Kegunaan Dana Bos Dinas Diam Deli Serdang www.media...
Memalukan ...Dinas Pendidikan Jadi Pembohong Banyak Sekolah Tak Miliki Papan Informasi Kegunaan Dana Bos Dinas Diam
Deli Serdang
www.mediacoruption.com // Kemendikbud telah menerbitkan permendikbud nomor 20 tahun 2020 dimana sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) melalui papan informasi yang mudah diakses masyarakat namun sepertinya tidak gubris oleh sekolah yang ada dikecamatan Percut Sei tua. Baik SD Dan SMP swasta dan Negeri
Pantauan awak mediacoruption dilapangan tidak terlihat adanya papan informasi penggunaan dana BOS di setiap sekolah sangat nyata korupsi berjemaah ada dugaan indikasi peran kepala sekolah .
Salah seorang warga yang tinggal di seputaran sekolah yang juga ikut dalam komite sekolah saat dimintai tanggapan soal Dana Operasional Sekolah ( BOS ) mengatakan pada mediacoruption baru baru ini kalau soal dana BOS yang cair kita tidak mengetahui apalagi jumlah yang diterima tiap 6 bulanya dan saat rapat komite kamu jarang diberitahukan ucapnya pada media Rabu 18/10/2023 pukul 10:00 wib .
Salah satu kepala sekolah yang berhasil ditemui media mengatakan ya kami lupa dan baru rencana mau membeli papan informasi tersebut.
Dari salah satu kordinator kecamatan atau yang dikenal dengan sebutan KORCAM yang dikonfirmasi mengatakan saya sudah mengingatkan kepada jajaran kepala sekolah baik swasta maupun negeri agar papan informasi dana BOS hari dipajangkan bukan disembunyikan biar masyarakat tidak curiga dan mengetahui besar nominal uang yang masuk disekolah .ucapnya
Terkait papan Informasi Pengunaan dana bos yang tidak terpasang disekolah Kabid SD Samsuar mengatakan kita akan sidak kesekolah sesegera mungkin imbuhnya dan bila ada temuan sekolah yang tidak memajangkan papan informasi hubungi saya
Lanjut Sekertaris Dinas pendidikan kabupaten Deli Serdang Yusnaldi juga mengatakan hal senada dengan apa yang disampaikan oleh Kabid SD kita akan tindak siapapun itu kepala sekolahnya karena papan informasi itu wajib bagi sekolah memajangkan agar masyarakat tahu apa saja yang digunakan sekolah tersebut .tegasnya .
Tetapi kenyataan berbalik dengan banyaknya temuan media dilapangan masih banyak sekolah yang tidak memajangkan papan informasi dana BOS sepertinya Dinas Pendidikan membiarkan seluruh sekolah yang ada di kabupaten Deli Serdang Tak adanya tindakan tegas maka korupsi dana bos di kabupaten Deli Serdang meraja Lela tanpa ada hukum yang berlaku dikarenakan adanya upeti yang masuk baik kedinas pendidikan kabupaten Deli Serdang dan penegak hukum sehingga hukum yang panglima tertinggi menjadi mandul
( Redaksi. )
Tidak ada komentar