Wasekjen DPW PWOIN Sumatera Utara joni Candra Punggutan Yang Dilakukan K3S Terhadap Kepsek Layak Dipidanakan Percut Sei tuan www.mediaco...
Wasekjen DPW PWOIN Sumatera Utara joni Candra
Punggutan Yang Dilakukan K3S Terhadap Kepsek Layak Dipidanakan
Percut Sei tuan
www.mediacoruption.com // Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menjadi hak mutlak siswa dalam proses kegiatan belajar siswa dan dapat meringankan beban wali murid supaya mendapatkan sekolah gratis dan program wajib belajar 9 tahun, di Sekolah Dasar (SD) Negri di kecamatan Percut SeinTuan Kabupaten Deli Serdang hanya menjadi isapan jempol
Berdasarkan hasil investigasi Parahnya ,sebagian Dana BOS milik siswa SD di kecamatan tersebut diduga malah dijadikan ajang bacakan oleh oknum kepala sekolah, termasuk juga Kegiatan kelompok kerja kepala sekolah (K3S) diduga ikut ambil bagian menggerogoti uang bantuan tersebut.
Dari salah satu narasumber yang juga merupakan kepsek yang engan mau disebutkan namanya menjelaskan, mereka atau masing-masing Kepala Sekolah di Kecamatan tersebut dituntut untuk menuruti apa yang menjadi kehendak dari k3S termasuk juga pungutan dana BOS.
Kami kepala sekolah ini , memiliki atasan selain dinas pendidikan ada juga Koordinator pendidikan Kecamatan KORCAM dan k3S dan ini ada di tiap kecamatan
Dijelaskan juga kami harus ikuti apa yg sudah di sampaikan, contoh terkait pungutan dana bos yang peruntukan kegiatan yang diselenggarakan dihotel dan lain - lain seperti adanya pengadaan - pengadaan ya kami harus ikuti, dan seandainya kami tidak ikuti kami di kucilkan oleh kepala sekolah yang lain, ucapnya
dan terkait kegunaan uang pungutan tersebut, selanjutnya kami tidak tau, karna itu menjadi kewenangan k3S bersama kroninya tersebut, “beber narasumber kepada awak media saat di temui Sabtu (5/8/23).
Joni Candra wakil Sekretaris DPW PWOIN Sumatera Utara angkat bicara terkait banyaknya temuan dan Perbuatan yang dilakukan K3S sangat bertentangan dengan pemendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler pada Bab IV dimana disebutkan bahwa pengunaan dana BOS reguler disekolah harus didasarkan kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS reguler, kepala sekolah, Guru, dan Komite sekolah
Dapat dijelaskan, hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
( Red )
Tidak ada komentar