Menyedihkan Drakula Di Kabupaten Deli Serdang Mulai Hidup Kembali Seragam Mencekik Leher PPDB Jadi Ajang Pungli Deli Serdang. www.mediacoru...
Menyedihkan Drakula Di Kabupaten Deli Serdang Mulai Hidup Kembali Seragam Mencekik Leher PPDB Jadi Ajang Pungli
Deli Serdang.
www.mediacoruption.com // Mahalnya Baju seragam kini menjadi sorotan di kabupaten Deli Serdang beberapa hari terakhir dan polemik ini selalu muncul disaat masuknya tahun ajaran baru.
Banyak orang tua siswa atau wali murid yang sadar harga seragam yang dijual oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab lebih mahal dijual dari harga pasaran apalagi oknum - oknum tersebut menjual nama komite
Dan hal ini membuat masyarakat tidak berdaya melawan bila dilawan mungkin anak saya akan di coret dari sekolah tersebut dan kami merasa terperangkap oleh sistem yang telah lama berlangsung.
Hal ini diungkap oleh salah satu tokoh pendidikan Joni Candra wasekjen DPW PWOIN SUMATERA UTARA Mengatakan sudah tidak menjadi rahasia umum lagi kalau sekolah akan mencari keuntungan dari penjualan seragam dan atribut dan lainnya disaat pendaftaran ulang.
Seragam yang dijualpun di Seluruh SD SMP di Kabupaten Deli Serdang dari tahun ke tahun tidak pernah tersentuh hukum dan ini telah dirasakan masyarakat bahwa sebagian masyarakat wali siswa tidak berdaya dan ini kesempatan untuk mencari untung berlipat ganda ucapnya.
Dalam permendikbud nomor 50 tahun 2022 didalam aturan yang dikeluarkan kementrian pendidikan Sekolah tidak boleh memberikan beban pada orang tua siswa atau wali siswa untuk membeli seragam sekolah disaat daftar ulang pada ajaran baru
Pada pasal 3 permendikbud di sebutkan seragam sekolah untuk siswa mulai dari SD, SMP, SMA atau SMK dan SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka di luar seragam ini , sekolah boleh mengatur pakaian seragam sekolah misalnya baju batik corak tertentu
Dan pada pasal 12 ayat 1 pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua siswa atau wali murid pada ayat nomor 2 pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik baru
Pada pasal 13 dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud pada pasal 12 sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua murid atau wali peserta didik baru.
Dan ini ditemukan di salah satu sekolah menengah pertama SMP Negeri dimana sekolah tersebut mematok harga baju seragam sebesar 320.000 bagi peserta didik baru yang dibayar saat daftar ulang PPDB tahun 2023
Jumakir salah satu petinggi dinas pendidikan Kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi terkait adanya temuan pungli seragam sekolah di kantor yang mengatakan kita dinas tidak pernah menyuruh kepala sekolah untuk melakukan tindakan melawan hukum dan kita akan segera panggil kepala sekolah yang berani macam - macam apalagi melanggar hukum. ucapnya. ( Red )
Tidak ada komentar