Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Aksi Pungli Di sekolah .. Komite Sekolah Lebih Baik Dibubarkan

Aksi Pungli Di sekolah .. Komite Sekolah Lebih Baik Dibubarkan  Sumut www.media coruption.com // Hancurnya Dunia pendidikan tak terlepas pe...



Aksi Pungli Di sekolah .. Komite Sekolah Lebih Baik Dibubarkan 


Sumut

www.mediacoruption.com // Hancurnya Dunia pendidikan tak terlepas peran komite sekolah ,dimana komite tak mampu berkerja Dan malah menjadi predator yang  sangat mengerikan. 

Dari berbagai masalah yang timbul di sekolah Belakangan ini menjadi sorotan publik seperti aksi pungli merajalela terus berlanjut dimana komite saat ini hanya mementingkan diri sendiri. 

Aksi pungli mengatasnamakan komite di sekolah serat dugaan komite sekolah berkerja sama dengan kepala sekolah apalagi menyangkut Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimana kepala sekolah banyak mengatakan semua telah diketahui oleh komite. 

Maraknya aksi Pungutan Liar ( Pungli) pada punggutan mengatasnamakn sumbangan namun pada dasarnya punggutan mengatasnamakan komite tidak Ada dasar Hukumnya sehingga banyak orang tua siswa dirugikan puluhan juta Rupiah. 

Adanya punggutan yang di lakukan para kepala sekolah mengatasnamakan komite sekolah tersebut dapat dikatagorikan Pungli 

Sebab pada Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite Sekolah pada pasal 10 ayat 1 dikatakan. Komite sekolah melakukan pengalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dan untuk melaksankan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga , sarana dan prasarana serta pengawasan Pendidikan. 

Dan pada ayat 2 dijelaskan penggalangan Dana dan sumber daya pendidikan lainya sebagai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan melakukan pungutan pada orang tua murid.

Pada pasal 3 sanggat jelas diterangkan bahwa komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyatakat . 

Dan selama ini banyak terjadi dibeberapa sekolah Di kabupaten deli serdang adalah sebuah punggutan sebab membatasi waktu pembayaran Dan menentukan nominal yang harus di bayar oleh orang tua siswa Dan itu tidak diperbolehkn itu telah termaksud aksi pungutan liar ( Pungli ) dan yang dibolehkan yaitu bantuan sumbangan sukarela . 

Sebagaimana Ada pungutan yang terjadi di SMPN Di Kabupaten Deli Serdang yang telah banyak terekspos di beberapa media online dan laporan orang tua siswa 

Mengenai Fenomena pungutan baju seragam yang diduga di prakasai oknum kepala sekolah yang dikatakan kepla sekolah semua telah dirapatkan bersama orang tua siswa Dan itu keputusan komite sekolah Dan koperasi sekolah ucap beberapa kepala sekolah saat ditemui 

Masyarakat terkusus para wali siswa binghung dengan cara pandang seluruh kepala sekolah SD Dan SMP sekabupaten Deli Serdang dalam memaknai dan memahami permendikbud no 75 tahun 2016 dimana sangat jelas mengatur larangan pungutan. 

Dan sangat jelas pada point 12 point B permendikbud menyatakan bahwa komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua siswa / wali 

Mengenai pungutan mengatasnamakan komite yng telah disepakati pengurus Dan anggota komite bahwa itu kekeliruan ketika komite sekolah membahas dan menyepakati jumlah uang yang harus dipungut dari orang tua siswa. 

Rapat komite yang sejati bukan berbicara uang sumbangan melainkan membahas program - program apa yang harus di lakukan dalam mendukung proses pendidikan di sekolah Dan jika program memiliki konsekuensi biaya maka komite bisa mengajukan bagaimana cara penggalangan dananya bukan dengan membuat kebijakan adanya pungutan bagi orang tua siswa. 

Komite sekolah harus membuat proposal terlebih dahulu . Penggalangan dana bisa orang tua siswa sesuai kerelaan masing - masing atau boleh pihak luar yang peduli dengan pendidikan

Dengan banyak nya aksi pungutan yang mengatasnamakan komite sudah selayakanya komite sekolah dibubarkan saja karena sudah tidak relepan semua memiliki kepentingan pribadi. 

Sebaiknya Komite sekolah dan kepala sekolah tidak melakukan pungutan yang jelas - jelas dilarang dan itu melanggar permendikbudikbud No 75 tahun 2016. Adanya pungli mengatasnamakan komite pihak sekolah dan komite sekolah membaca kembali, mempelajari dan memahami dengan baik permendikbud tersebut. 

( JC ) 



Tidak ada komentar