Memalukan Kepada Sekolah SMPN I Perbaungan Jarang Masuk Kantor Sergei www.media coruption.com // lagi lagi pendidikan di Kabupaten Serdan...
Memalukan Kepada Sekolah SMPN I Perbaungan Jarang Masuk Kantor
Sergei
www.mediacoruption.com // lagi lagi pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai tercoreng oleh ulah Kepala Sekolah UPT SMPN 1 Perbaungan jalan Medan Tebing Tinggi Km 40 tualang Perbaungan
Diduga Kepala sekolah SMPN 1 Perbaungan yang bernama S.Br Parapat Mpd jarang masuk kantor setelah menerima Dana Operasional Sekolah (BOS)
Berdasarkan nomor 43 tahun 1999 jo nomor 8 tahun 1974 tentang pokok - Pokok Kepegawaian dan Undang - Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil
Dan Pada (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2010 tentang penilaian kinerja PNS dan peraturan BKN nomor I tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan aturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian Prestasi kerja PNS.
Seharusnya S Br Parapat selaku kepala sekolah SMPN 1 perbaungan mampu memberikan Contoh yang baik dan harus benar - benar Disiplin saat krew Mediacoruption menyambanggi sekolah tersebut Senin, Selasa dan Rabu tanggal 16/11/2022 tepat pukul 7:30 wib.
Atas adanya Informasi dari beberapa guru yang namanya tak mau disebut mengatakan kepala sekolah jarang masuk apalagi kepala sekolah baru menerima Dana BOS tahap I ,II, dan III datang sebentar habis itu pergi dan tak ada memberikan pesan apapun. Ucap para guru dan staf
Namun saat krew coba kembali kesekolah SMPN 1 tersebut tepat pukul 7:00 wib sangat disayangkan kepala sekolah pun tak ada namun krew pun mencoba menghubungi Via Washapp dan kepala sekolah buat janji kepada krew dapat bertemu ,namun saat krew coba kembali kesekolah tersebut namun kepala sekolah tidak juga dapat ditemui dan selalu tak ada dikantornya
Tujuan Krew mediacoruption datang kesekolah tersebut ingin konfirmasi tentang penggunaan dana Bantuan Operasionl Sekolah ( BOS ) yang diduga tidak transparan tampak tidak adanya papan informasi penggunaan Dana bos Sekolah tersebut.
Sepertinya Dugaan pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) masuk Kantong Pribadi sehingga dugaan merugikan Negara dan seharusnya pihak penegak hukum memeriksa RKKS pada Sekolah tersebut.
Sampai berita ini terbit oknum kepala sekolah juga tak dapat ditemui dan tidak diketahui keberadaannya.
( R. Sinaga )
Tidak ada komentar