Diduga Perumahan Bimer Regensi Tidak Kantongi persyaratan Izin bangunan Perumahan. Deli Serdang www.media coruption.com // Desa Pekan Kec...
Diduga Perumahan Bimer Regensi Tidak Kantongi persyaratan Izin bangunan Perumahan.
Deli Serdang
www.mediacoruption.com // Desa Pekan Kecamatan Batang Kuis, gang Datuk Rasid. meminta agar pengembang perumahan Bimer Regensi 4 agar lakukan pekerjaan perumahan sesuai standar SOP, karena menurut warga apabila pengembang perumahan tidak melengkapi standar pekerjaan perumahan tersebut, dampak kerugian nya ke warga sekitar maka akan dirasakan warga yaitu banjir.
Warga menjelaskan ke media ini, mengenai tidak standarnya pada perumahan tersebut, dari Amdal pembuangan air/drainase tidak sesuai standar cipta kerja, Vaving blok jalan belum dilengkapi sesuai aturan perumahan.padahal jelas UU Cipta Kerja menjelaskan harus ikuti standar pekerjaan proyek perumahan.
Warga juga meminta kepada pemerintah Desa Batang Kuis Pekan,untuk mengecek langsung kelokasi perumahan tersebut.
Nanda Afriyanshah, selaku Ketua DPAC Relawan Antisipasi Solidaritas Bencana (RENTAN), Kecamatan Batang Kuis, meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang untuk mengecek langsung ke lokasi pekerjaan perumahan tersebut,agar dapat diketahui tentang aturan pengenai perumahan.
Diteruskan nya lagi, bahwa pengembang harus ikuti aturan standar pembangunan prasarana sarana dan utilitas, jangan sampai merugikan masyarakat sekitar dan menguntung kan pribadi, ingat pengaturan mengenai perumahan diatur terutama dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011,tentang perumahan dan kawasan pemukiman (“UU/2021”) berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2021.
Jika melihat pada definisi perumahan tersebut,sudah dapat diketahui bahwa prasaranan sarana dan utilitas merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan.bahkan ketika perumahan tersebut masih dalam tahap pembangunan, pemasaran perumahan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli baru adanya’ kepastian.salah satunya ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum tegasnya.
Diteruskanya bahwa setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagai mana dimaksud dalam pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan dan keselamatan,yang mana di atur didalamnya, dalam hal tersebut perlu diketahui bahwa :
A - peringatan tertulis
B - pembatasan kegiatan pembagunan tersebut.
C - .penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
D.penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan.
E - penguasaan sementara oleh pemerinta.(disegel)
F - kewajiban membokar sendiri bagunan dalam jangka waktu tertentu.
G.membagun kembali perumahan sesuai kriteria spesifikasi persyaratan, prasarana sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan dan standar
H - pembatasan kegiatan usaha.
I - pembekuan persetujuan bagunan gedung.
J - pencabutan persetujuan bagunan.
K - .pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah.
L - peringatan pembagunan rumah
M - .pembekuan perijinan ber usaha
N- .pencabutan perijinan berusaha.
O - pemgawasan
P - pembatalan perijinan berusaha
kebwajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu.
R - .pencabutan insentif
S - .pengenaan denda administrasif dan/denda
T - penutupan lokasi.
( Desi)
Tidak ada komentar