Dana Bos SMAN I Deli Tua Sebesar 1,778 M Masih Kurang Ucap Humas Rabu,23 Nopember 2022. www.media coruption.com // Polemik adanya kutipa...
Dana Bos SMAN I Deli Tua Sebesar 1,778 M Masih Kurang Ucap Humas
Rabu,23 Nopember 2022.
www.mediacoruption.com // Polemik adanya kutipan di SMAN 1 Deli Tua jalan pendidikan no I Deli Tua kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara sebesar 75.000 rupiah yang dibebankan kepada orang tua siswa perbulannya sangat menguntungkan bagi kepala sekolah dan kroni - kroninya dan beban berat orang tau disiswa.
Dilihat dari jumlah siswa 1155 bila dikalikan 1,540.000 persiswa total yang didapat dari dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) sebesar 1,778,700,000 apakah masih kurang? Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Bungkam.
Dan adanya pungli Sebesar 75.000 persiswa dikalikan 1155 siswa sebesar 86.625.000 dikalilan 12 bulan sebesat rp 1.039.500.000 perbulanya kemana uang tersebut larinya.
Berdasarkan pantauan dan temuan krew dilapangan rabu 23/11/2022 tampak sekolah tersebut tidak ada perawatan , krew pun coba mendatangi sekolah tersebut bertujuan menemui Kepala Sekolah , namun sespainya disekolah sepertinya para guru - guru kompak dengan mengatakan kepala sekolah lagi diluar
Saat krew masih berada di sekolah tersebut tiba - tiba ada oknum yang mengaku humas sekolah tersebut yang bermarga Simalanggo menanyakn maksud dan tujuan datang kesekolah
Dikarenakan Humas Krew pun coba klarifikasi tentng adanya pinggutan liar bagi orang tua siswa yang diduga dilakukan pihak sekolah tiap bulan ya
Jawaban yang mengejutkan pihak humas sekolah tersebut dengan mengatakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih kurang ucap malanggo pada media
Gaji guru honorer dan para pekerja selama ini masih kurang dari mana mau diambil sambil mengatakan saya lagi sibuk langsung pergi meninggalkan krew
Dari ucapan humas tersebut selama ini pemerintah tidak pernah mau memperhatikan adanya kekurangan pada sekolah - sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kepada Tim Seber pungli sesegera usut adanya punggutan liar (Pungli) pada SMAN 1 deli Tua kecamatan deli tua kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera utara dimana sangat jelas telah melanggar Undnang - Undang no 44 tahun tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan Biaya pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar. Dimana pungutan yang ditetapkan tiap bulannya ada di SMAN 1 Deli tua tidak ada dasar hukumnya sudah layak kepala sekolah dijebloskan ke penjara. (Desi)
Tidak ada komentar