Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Dalam Waktu 1x24 Jam Polres Deli Serdang Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan

Dalam Waktu 1x24 Jam Polres Deli Serdang Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan  Deli Serdang  www.medi acoruption.com / Satuan Reskrim Polr...



Dalam Waktu 1x24 Jam Polres Deli Serdang Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan 


Deli Serdang 

www.mediacoruption.com / Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang berikan penjelasan terkait penanganan Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. 

Kapolresta Deli Serdang, diwakili Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara ini depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. jumat ( 6/5/2022 ) 

Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan " Kronologi awal kejadian dimana  awalnya pada hari kamis (05/05/2022), Sekira pukul 16.00 wib tersangka inisial ST (32) bersama dengan abang kandungnya yakni Korban sendiri an. Ebeneser Tarigan (38), kedua nya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di Daerah Tempat tinggal nya tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang"



"Saat proses penimbangan berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST. Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban

Tersangka ST dengan menarik parangnya yang terselip di pinggangnya dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lokasi TKP." ungkapnya.

Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang  langsung sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Hingga akhirnya hanya dalam waktu 1x24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri didampingi keluarga nya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas. 

Berdasarkan keterangan Tersangka ST mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. 

(Des'Munthe)

Tidak ada komentar