Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Terkait Korupsi Distribusi Sampah Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate DiTahan

Terkait Korupsi Distribusi Sampah Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate DiTahan  Medan estate  www.media coruption.com / Faisal Arifin SH Ma...



Terkait Korupsi Distribusi Sampah Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate DiTahan 


Medan estate 

www.mediacoruption.com / Faisal Arifin SH Mantan kepala Desa (Kades) dan Rusmiati sekertaris Desa (Sekdes) Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang langsung ditahan oleh kejaksaan Labuhan Deli tetkait dugaan korupsi sampah , dana CSR dan pungli iuran sampah  mengatakan namakan Desa (11/4/2022) 

Satu tersangka  ditahan di rutan labuhan Deli dan satu tersangka lagi di lembaga permasyarakatan Wanita tanjung gusta medan dimana kedua tersangka terlibat tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar 534.juta lebih. 

Kepala cabang kejaksaan negeri ( Cabjari) labuhan Deli Anggara Suryanagara  mengatakan Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik dan gelar perkara yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka dan saksi -  saksi 



Kedua tersangka terbukti melakukan dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan retribusi sampah di desa medan estate tahun 2017sampai tahun 2020 dengan menyangkakan kedua tersangka pasal pungli sebagai mana pasal 12 hurup b dan pasal 11 UU Tipikor ucap anggara didampingi kasupsi Pidum Pidsus Putra Siregar 

Berdasarkan bukti kedua tersangka memerintahkan masing - masing petugas di Desa Medan Estate untuk melakukan pengutipan sampah di Medan estate dengan mengatas namakan pemerintahan Desa Medan Estate. 

Lanjutnya dimana dijelaskan restribusi sampah tidak ada kewewenangan desa , karena pengutipan iuran sampah adalah kewewenangan pihak Kecamatan Percut Sei Tuan. Kedua tersangka melakukan itu untuk bertujuan menambah honorer tambahkan kepala desa , sekertaris Desa serta seluruh perangkat desa Medan estate ucap kacabjari labuhan Deli. 

Dalam kasus pungli yang telah berjalan tiga tahun , mereka memperoleh uang sebesar 22 juta setiap bulannya. Dari pendapatan itu Faisal Aripin mendapat honor tambahan sebesar 1 juta setiap bulan dan Rusmiati Sekdes mendapatkan Honor 750 ribu setiap bulannya. 

Pungli yang mereka lakukan ini tidak pernah dimasukan kedalam APBDesa desa Medan estate sebagai pendapatan desa dan iuran sampah tersebut tidak pernah dibuat dalam peraturan desa. 

Lanjut Anggara untuk kasus korupsi lainnya Faisal Aripin dan Rusmiati juga mengelapkan dana CSR Desa Medan Estate tahun 2017 sampai Tahun 2020  dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 534.475.000 . Penyidik menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat  ( 1 )  dan pasal 3 jo pasal 18 ayat ( 1 ) , ( 2 ) dan ( 3  ) UU Tipikor 

Kasus Korupsi dana CSR ini, pada bulan Desember tahun 2016 Faisal Aripin Eks Kades menandatangani surat kesepakatan bersama antara pemerintahan Desa Medan estate dengan PT. kPPN tentang pemberian dana CSR sejak tahun 2017 sampai tahun 2020  sebesar Rp 15 juta ternyata Faisal dan Rusmiati tidak pernah memasukan penerimaan dana CSR tersebut kedalam APBDesa Desa medan Estate jelasnya pada saat pemaparan kasus tersebut. 

Akibat perbuatan kedua tersangka ucap Anggara pengunaan dana  CSR  desa Medan estate tidak seluruhnya dapat dipertanggung jawabkan sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp 534 , 457 000.dan terhadap kedua tersangka , penyidik melakukan penuntutan sebagaimana dalam pasal 65 Ayat 1 KUHP . 

Dan kedua tersangka secara resmi di tahan oleh pihak kejari labuhan deli dan Faisal Aripin ditahan di rutan labuhan deli dan Rusmiati di tahan di Lapas wanita Medan. 

( Redaksi  ) 




Tidak ada komentar