Gbr Joni Candra SH pendiri PT Media Korupsi Indonesia Aksi Pungli Seragam Sekolah Menggila Di Kabupaten Deli Serdang Deli Serdang www.me...
Gbr Joni Candra SH pendiri PT Media Korupsi Indonesia
Aksi Pungli Seragam Sekolah Menggila Di Kabupaten Deli Serdang
Deli Serdang
www.mediacoruption.com / Pungutan liar Atau Disebut Pungli yang dilakukan pihak Sekolah Dengan modus pembelian baju seragam menjamur di kabupaten Deli serdang.
Praktik ini diduga diprakasai oleh seluruh Kepala Sekolah dimana mendelegasikannya secara diam - diam tanpa ada pemberitahuan ke dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang
Hal ini terungkap setelah dilakukan investigasi ke beberapa sekolah yang ada di kecamatan Percut Sei Tuan yang dilakukan reporter mediacoruption senin 21/3/2022
Terkait praktik pembelian baju seragam yang dilakukan seluruh kepala sekolah ( Kepsek ) Sekolah Dasar Negeri telah mengkangkangi peraturan Dinas Pendidikan kabupaten Deli serdang
Adanya temuan ini membuat Salah Satu Tokoh pemerhati Pendidikan dan korupsi Joni Candra SH pendiri PT Media Korupsi Indonesia sangat menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah dan kroninya
Lanjutnya, menjual seragam sekolah tidak ada dasar hukumnya dan hal tersebut termaksuk katagori Pungutan liar, yang namanya pungli tidak dibenarkan di Republik Indonesia apalagi aksi tersebut dilakukan Kepala sekolah dan guru, ucap Joni
Joni yang dikenal kritis masalah korupsi mengatakan pelanggaran itu sesuai dengan peraturan Presiden ( Perpres ) no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli , apapun alasanya, pihak sekolah tidak dibenarkan menjual baju seragam imbuh Joni.
Dijelaskan Joni , Baju yng dijual kepada orang tua siswa untuk satu stel harga bervariasi Seperti di kecamatan percut Sei tuan ada yang 85.000. Dan bahkan lebih. Seperti hasil konfirmasi mediacoruption kepada salah satu orang tua siswa yang mana namanya tak mau dicatut menyebutkan baju yang kami beli berasal dari sekolh seharga 85 ribu bang dan itu dapat dicicil ucapnya pada Media
Dari keterangan orang tua siswa dimana ada transaksi pembelian baju seragam tersebut sangat jelas pihak sekolah telah melakukan tindakan pungli dan ini patut pihak dinas pendidikan kabupaten Deli serdang mengecek kebenaran apa benar pihak sekolah telah Meruba fungsi sekolah menjadi tempat wira usaha. ( Redaksi ).
Tidak ada komentar