Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Tak Terima Lahan Dikuasai Oleh Pengarap Liar Pemilik Lahan Robohkan tembok setinggi 2 M

Tak Terima Lahan Dikuasai Oleh Pengarap Liar Pemilik Lahan Robohkan tembok setinggi 2 M  Sintis - Deli Serdang  www.media coruption.com / T...



Tak Terima Lahan Dikuasai Oleh Pengarap Liar Pemilik Lahan Robohkan tembok setinggi 2 M 


Sintis - Deli Serdang 


www.mediacoruption.com / Tak Terima lahan di kuasai oleh oknum penggarap liar yang tak bertanggung jawab dengan cara menembok lahan tersebut ,pemilik sekaligus pemegang surat lahan langsung robohkan tembok tersebut selasa 4/1/2022 pukul 14:00 wib. 

Tanpa ada bukti kepemilikan lahan beberapa oknum pengarap liar yang telah lama berkecimpung di desa Sintis dan tanjung Selamat telah memaggar tembok setinggi 2 meter tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik lahan sebenarnya  sehingga pemilik lahan Deni merasa tak senang merobohkan tembok yang  didirikan oleh oknum pengarap. 



Lahan yang dikuasai oleh para pengarap liar tepatnya berada di Dusun V Desa Tanjung Selamat kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tanpa ada persetujuan oleh pihak ahli waris disinyalir telah dijual oleh pihak pengarap liar dan ini sangat jelas melanggar Hukum. 

Berdasarkan keterangan D salah satu keluarga ahli waris yang memegang surat kepemilikan menyayangkan sikap dari pihak pengarap liar yang dengan berani membangun di lahan tersebut yang dan disinyalir tidak memiliki surat kepemilikan yang sah 

Dan adapun perubuhan tembok yang kita lakukan berdasarkan bukti kepemilikan tanah yang terletak di dusun V desa tanjung selamat kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli serdang dimana pembangunan tembok tersebut telah melanggar Undang -undang pasal 385 KUHP 

Masi Keluarga Korban juga menjelaskan Dan dalam KUHP bab XXV perbuatan Curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan Hukuman Pidana penjara maksimal 4 tahun dan itu tertulis pada Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefenisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut tutupnya 

Dalam Hal ini Pihak Kepolisian tak mampu memberantas oknum oknum pengarap liar yang selalu meresakan Dan berbuat onar di daerah sintis dan tanjung selamat yang telah dilaporkan pihak korban dengan buktikan laporan kepolisian polrestabes Medan dengan Nomor STTLP/B/2225/XI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Mohon kepada pihak Kepolisian Segera lakukan Penindakan tegas pelaku pelaku yang di sinyalir preman kampung. 

( Redaksi) 



Tidak ada komentar