Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Bupati Sergei Diminta Segera Mencopot Oknum Camat Dolok Masihul yang telah Membiarkan Oknum Kepling Lakukan Pungli

Bupati Sergei Diminta Segera Mencopot Oknum Camat Dolok Masihul yang telah Membiarkan Oknum Kepling Lakukan Pungli  Dolok Masihul  www.media...



Bupati Sergei Diminta Segera Mencopot Oknum Camat Dolok Masihul yang telah Membiarkan Oknum Kepling Lakukan Pungli 


Dolok Masihul 

www.mediacoruption.com / Rakyat telah susah di karenakan kasus Covid 19 namun sangat tak manusiawi  ulah oknum kepling ini di kabupaten Sergei telah mencoreng nama baik bupati Dan Wakil Bupati Sergei ,

Adapun oknum kepala lingkungan dengan bersama - sama telah malukan tindakan yang tidak mencerminkan kemanusian melainkan mencari keuntungan pribadi

Oknum2 Kepling Pekan Dolok Masihul Diduga melakukan Kutipan Siluman Pengurusan Surat Tanah Prona Masyarakat Pekan Dolok Masihul, tanpa diketahui Lurah Pekan Dolok Masihul  bpk Husnul Arifin.

Reporter coba mengkonfirmasi kepada ke delapan  oknum kepala lingkungan (Kepling) tersebut senin 15/11/2011 namun sangat disayangakan ke delapan oknum kepling berinisial AK,SI, FA ,Ir ,PP ,TU ,JU , dan ZH engan memberikan keterangan pada reporter Seakan2 mereka membenarkan berita ini.

Program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) di lakukan pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN)  bertujuan untuk peningkatan sertifikasi tanah yang merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam pengurusan peningkatan serifikat tanah terutama pihak BPN kabupaten Serdang Bedagai melakukan kegiatan ke beberapa wilayah kecamatan ,kelurahan sampai ke desa agar warga sekitar mengikuti program BPN khususnya di kelurahan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai 

Dengan berjalannya program PTSL tersebut  pihak BPN kabupaten Sergai  bekerjasama dengan pihak kelurahan Lurah Dolok Masihul "HUSNUL ARIFIN" yang membawahi 8 lingkungan melalui kepala lingkungan ( Kepling) mengajak masyarakat dari pintu ke pintu agar mengikuti program  pemerintah untuk peningkatan surat tanah yaitu sertifikat yang di kelurkan oleh BPN, namun harus dengan syarat  membayar uang sebesar Rp 350.000 sampai 600.000 persatu Persil nya dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut

Ada 400 orang warga kelurahan Dolok Masihul telah mengikuti kegiatan  yang di lakukan pihak BPN Sergai dan semua sudah membayar sesuai apa yang di minta pihak BPN melalui kepala lingkungan ( Kepling) kelurahan Pekan Dolok Masihul pada 27/6/ 2019 namun sampai saat ini warga belum juga menerima sertifikat tanah mereka sementara warga dari awal berharap agar sertifikatnya bisa di gunakan untuk pinjaman ke kredit usaha rakyat 

Gunawan pegawai BPN yang turun langsung kelapangan dalam pengukuran tanah warga Dolok Masihul saat di konfirmasi mengakui bahwa " kami dari pihak BPN kabupaten Sergai tidak pernah tahu adanya pungutan uang itu berarti pintar - pintaran Kepling Dolok masihul dari masyarakat karena sertipikat adalah program GRATIS, adapun peraturan Pemerintah daerah di kenakan uang sebesar Rp 250.000", ungkapnya

Ketua DPD Lembaga GACD Sumatera Utara S. Situmorang menegaskan" dalam pelayanan pengurusan sertifikat di BPN program PTSL ( Prona)  kepada masyarakat itu di gratis kan tanpa di pungut biaya dan jika ada pungutan itu namanya pungli wajib di laporkan ke ranah hukum" tegasnya

M.Hasibuan , Darwin , HM Barus , Avid, Harum Melati dari perwakilan masyarakat yang di mintai keterangan sebagai warga kelurahan Pekan Dolok Masihul oleh awak media mengakui dan membenarkan adanya pengurusan sertifikat ke BPN melalui kepala lingkungan mereka dengan memenuhi syarat - syarat berkas yang di minta bahkan dengan di kutip uang sebesar Rp 350.000 /600.000 dan semua telah di penuhi namun sampai kini hampir berjalan 2 tahun belum ada di terima surat sertifikat tanahnya dari BPN ke kami

Di harapkan kepada pemerintah setempat Bupati Darma wijaya bersama aparat hukum untuk menindak tegas kepada oknum pejabat yang di tugaskan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sergai yang melakukan pungli terhadap  masyarakatnya karena ini jelas merugikan masyarakat dan negara,maka hal seperti ini harus di hukum seberat - beratnya agar menjadi efek jerah bagi oknum yang lainya.

( MUCHLIS ).

Tidak ada komentar