Gbr ilustrasi Bandar Khalipah - Percut Sei Tuan www.media coruption.com / Diduga tidak kantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) peruntukan...
Gbr ilustrasi
Bandar Khalipah - Percut Sei Tuan
www.mediacoruption.com / Diduga tidak kantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) peruntukan bangunan SPBU di Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan terus Berlanjut dan tak ada tindakan pihak dari pemerintahan kecamatan Percut Sei Tuan
Dari pantauan dilapangan bangunan SPBU tersebut telah 40 persen dikerjakan namun tak tampak terpajang dilokasi Papan Proyek tersebut sehingga beberapa warga sekitar bertanya - tanya .
Salah warga sekitar yang namanya tak mau dipublikasikan merasa heran dan kecewa kenapa bangunan SPBU tersebut dapat berdiri sementara semua ijin tidak ada sepreti ijin pengalian lubang dan ijin warga sekitar dan menyayangkan pihak Kecamatan Percut Sei Tuan melalui trantip melakukan penindakan .tegas.
Dengan adanya temuan tersebut krew coba komfirmasi kepada Camat Percut Sei Tuan Ismail dalam perkataannya Camat masalah ijin bangunan SPBU tersebut saya tidak mengetahui dan itu coba tanyakan pada Camat yang lama yang bernama Khairul Azman yang sekarang menjadi Kepala dinas PMD ucapnya
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Trantip kecamatan saat dimintai keterangan dikantornya beberapa hari yang lalu.
Menanggapi Stasiun Pompa Bahan Bakar Umum atau SPBU yang ada di desa bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan yang diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan (AMDAL) Analis mengenai Dampak Lingkungan diminta Pihak Kecamatan Percut Sei Tuan menghentikan Pembangunan SPBU ilegal tersebut.dan segera membongkar bangunan tersebut .
Hal ini Disampaikan Salah Satu pengamat Hukum Indra Surya Nasution melalui keterangannya pada media pada tangal jumat 29 Oktober 2021 di kantornya
Pembanguan SPBU harus mengikuti aturan dimana kesesuaian lahan sebagai salah satu syarat misalnya jarak dari permukiman serta penempatan pada galian tangki untuk tempat penyimpanan minyak harus mengunakan bahan Khusus untuk menghindari rembesan atau kebocoran imbuh Indra Surya Nasution.
Masih Indra Surya .Jika syarat - syarat pembangunanya tidak dapat dipenuhi maka pihak terkait Pemerintahan Daerah seperti Camat Percut Sei tuan harus mengambil tindakan terhadap adanya pembangunan SPBU tersebut
Ia berharap pembangunan SPBU tidak diteruskan dan segera dibongkar selà in diduga tidak memiliki IMB dan keberadaanya sangat mengganggu seperti akan ada kemacatan yang disebabkan SPBU tersebut. Tutupnya.
( Redaksi )
Tidak ada komentar