Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Rutan Labuhan Deli Over Crowded, AMPERA minta Gubsu dan PTPN 2 hibahkan lahan

Medan. www.mediacoruption.com / Aliansi Masyarakat Peduli Rumah Tahanan ( AMPERA ) menyoroti permasalahan overcrowded atau jumlah penghuni ...




Medan.

www.mediacoruption.com / Aliansi Masyarakat Peduli Rumah Tahanan ( AMPERA ) menyoroti permasalahan overcrowded atau jumlah penghuni melebihi kapasitas di tempat penahanan seperti lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). 

Rahmadsyah Kordinator AMPERA mengatakan jumlah penghuni lapas dan rutan saat ini lebih banyak dibandingkan dengan kapasitasnya.

AMPERA adalah sebuah perkumpulan yang berdiri karena keprihatinan atas kondisi Rumah Tahanan (Rutan)  saat ini Over Crowded.

"Persoalan yang mengemuka saat ini di jajaran pemasyarakatan itu adalah adanya overcrowded di mana jumlah penghuni lebih besar daripada kapasitas yang ada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan kita," ungkap Rahmadsyah Kordinator Aliansi Masyarakat Pedulii Rutan (AMPERA) Selasa (5/10/2021).

Rahmadsyah menyampaikan data pertanggal 8 Oktober 2019 ada sebanyak 1.533 orang narapidana/tahanan lebih warga binaan yang berada di Rumah Tahan Kelas IIB Labuhan Deli. Sementara kapasitas Rutan sendiri hanya diperuntukkan menampung sekitar 368 orang.

Data per 8 Oktober tahun 2019 lalu terdapat 1.533 orang warga binaan pemasyarakatan terdiri dari narapidana dan tahanan di Rutan Labuhan Deli. Dan untuk kapasitas Rutan hanya 368 orang," ujarnya.

Rahmadsyah menuturkan kemungkinan besar timbul berbagai macam potensi persoalan karena adanya kelebihan kapasitas tersebut. Potensi persoalan itu antara lain terjadinya keributan hingga kaburnya warga binaan.

"Dengan jumlah yang sangat besar, isi dari lapas rutan kita, tentunya kompleksitas tantangan dalam melayani warga binaan ini juga makin besar karena potensi-potensi terjadi keributan terjadi kerusuhan terjadi pelarian dengan kondisi yang sangat overcrowded ini menjadi lebih besar," tuturnya.

Rahmadsyah meminta kepada Bapak Gubernur Sumatera agar memberikan pinjam pakai lahan atau Hibah lahan Eks HGU PTPN 2 guna Relokasi Gedung Bangunan Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli dan Lahan 10 ha Eks HGU PTPN II untuk dipergunakan sebagai tempat sarana dan prasarana Asimilasi dan Edukasi bimbingan keterampilan dan kemandirian kepada warga binaan pemasyarakatan yang saat ini sedang menjalani proses hukum pada Rumah Tahanan Kelas II B Labuhan Deli dan Mobil Ambulan untuk merujuk Narapidana/Tahanan yang sakit ke Rumah Sakit Rujukan serta Mobil Pendistribusian Tahanan ( Transpas ) untuk melakukan mutasi /pemindahan Narapidana dari Rutan Kelas IIB Labuhan Deli ke UPT Lembaga Pemasyarakatan sesuai petunjuk pemindahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Sultan Panjaitan Humas PTPN 2 mengatakan mengatakan bahwa PTPN II siap menghibahkan lahan untuk kepentingan negara dengan melalui mekanisme yang ada sesuai dengan peraturan.

PTPN II siap menghibahkan lahan untuk kepentingan negara sesuai dengan peraturan" ungkapnya

Sementara Biro Pemerintahan saat di konfirmasi Ngadimin Kasubag PP mengatakan agar Kemenkum HAM Sumut bisa menyurati Gubernur Sumatera Utara  Pemprovsu saat ini sudah membentuk Tim Eks HGU di Tahun 2020 yang mana Ketua Timnya adalah Sekda dan Kemenkum HAM Sumut bisa menunjukkan lokasinya hingga bisa di bahas secepatnya karena untuk kepentingan negara.

Secepatnya surati Gubernur dimana lokasinya, agar Tim bisa merekomendasikan agar Gubernur bisa mengeluarkan SK atas lahan usulan Kemenkum HAM Sumut bang" ungkapnya ( HR ).

Tidak ada komentar