gbr pekerjaan pengaspalan saat hujan turun 10/10/2021 Medan www.media coruption.com / Sangat disayangkan pihak rekanan yang melakukan Pen...
Medan
www.mediacoruption.com / Sangat disayangkan pihak rekanan yang melakukan Pengerjaan pengaspal Jalan Pukat VIII kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung dikerjakan saat Hujan dan selesai hujan
Pemborong maupun pengusaha yà ng dipercayakan pemerintah memperbaikai jalan - jalan yang rusak dan berlubang jelas sangat melanggar kontrak yang telah disepakati dan ditanda tangani
Pekerjaan disaat turun hujan dapat merugikan Negara, rekanan dapat dijerat Hukum pidana dengan melanggar Undang - Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang - Undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi
.Perbuatan yang dilakukan pihak rekanan Dinas Bina marga yang mengerjakan jalan secara sembarangan itu tidak bisa dibiarkan dan haris diproses secara hukum agar dapat membuat efek jera .
Dalam Hal ini pihak Bina Marga telah lalai dalam melakukan pengawasan dalam pengerjaan aspal jalan di pukat VIII kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung tidak bertanggung jawab dan diduga pihak Bina Marga melakukan kerja sama dengan pihak rekanan yang berpotensi Merugikan negara
Pihak kontraktor sebelum melakukan pengerjaanya harus berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas Bina Marga ataupun pengawas namun ternyata dilokasi pengerjaan ada terlihat pengawas dari pihak Bina Marga yang tak diketahui namanya dan hanya diam menyaksikan pengaspalan dilakukan saat turun hujan .
Pengaspalan yang dilakukan ketika kondisi hujan dan setelah hujan akan sangat berpengaruh pada konstruksi dengan kata lain pengaspalan tidak akan maksimal dikarenakan daya rekat lapis aspal dibawahnya terlalu basah dimana saat hujan dan setelah hujan dan akhirnya aspal akan mudah terkelupas dan pecah dalam waktu tidak berapa lama
Diminta kepada Bapak Walikota Medan Bobby Afif Nasution dà n kepala Bina Marga agar mampu memberi pengawasan extra ketat kepada semua rekanan pembangunan jalan dan Drà inase.
Dan dimana jika pengawasan tersebut tidak dilakukan dengan penuh tanggung jawab atau adanya kerja sama rekanan dengan instansi terkait juga dapat dikenakan sanksi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi.
Kepada pihak penegak hukum segera lakukan pemeriksaan atas kegiatan tersebut dimana pada proyek tersebut di duga berbau korupsi dan kolusi dan ini menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membongkar praktek kerjasama Hitam antara rekanan dan dinas Bina Marga
( Redaksi ).
Tidak ada komentar