gbr saat orang tua siswa menyerahkan uang ke salah satu oknum guru Medan www.mediacoruption.com / Setelah Sekian lama siswa diliburkà n yan...
Medan
www.mediacoruption.com / Setelah Sekian lama siswa diliburkà n yang mana diakibatkan adanya Vitus Corona Atau Covid 19 ,dimana siswa diwajibkan belajar secara daring atau belajar dari rumah saja
Dan kini setelah kota Medan memasuki level dibawah 3 dan Orang Tua siswa pun senang diman sibuah hati kini telah belajar kembali namun sangat disayangkan diawal tatap muka terbatas kini orang tua siswsa dibebankan kembali dengan adanya pengutipan yang diharuskan oleh oknum Kepala Sekolah melalui perantara para Guru
Tak bosan - bosannya pemberitaan atas prilaku buruk sang kepala sekolah baik dimedia cetak maupun online terus gencar - gencarnya mengkritik namun sepertinya kepala Sekolah SMPN 27 ini Kebal hukum.
11 oktober 2021 tepatnya pukul 9:58 wib dimana tatap muka terbatas di selenggarakan di SMPN sekota Medan krew coba mencari imformasi dengan mendatà ngi beberapa Sekolah Salah satunya Di SMPN 27 Medan tanpà sengaja menemukan tindak pidana pungli disekolah dengan Modus Penjualan Baju Batik Baju Olah Raga dan simbol .
Setelah menemukan dan menangkap tangan adanya transaksi jual beli yang di bayarkan oleh salah satu orang tua siswa ,krew coba bertanya kepada salah satu orang tua siswa tersebut dengan terkejut orang tua siswa gugup dan coba menarik kembali uang dengan jumlah 2 lembar seratusan dan 1 lembar uang lima puluhan yang akan diberikan kepada salah satu oknum guru .
Krew coba bertanya kepada oknum guru tersebut mengatakan pada media bahwa uang tersebut untuk pembayaran atas baju batik dan olà h raga dan itu kami lakukan atas perintah kepala sekolah ucapnya .
Adanya temuan tindak pidana pungli disekolah tersebut kita coba pertanyakan kepada kepala dinas Pendidikan melalui HP. Dengan nomor 081160xxxx mengatakan pada media itu terjadi di sekolah Mana dan meminta pada media Fhoto kegiatan pungli tersebut ,dan mengatakan Selagi saya duduk sebagai kepala dinas jangan coba - coba ada kepala sekolah yang main main tutupnya
Dengan adanya temuan tersebut salah satu pengamat hukum Hadi Sopian SH MH.angkat bicara kegiatan pungli disekolah sangat jelas melanggar Permendikbud no 44 tahun tà hun 2012 tentang pungutan dan su.bangan disekolahdan itu dangat meberatkan orang tua siswa apalagi dilakukan saat kita masi menghadapi vandemi ucapnya .
(Redaksi)
Tidak ada komentar