Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Galian C Diduga Tak Memiliki Ijin Resahkan masyarakat

aksi masyarakat menuntut keadialan . Galian C Diduga Tak Memiliki Ijin  Resahkan masyarakat  Langkat   www.mediacoruption.com / Tak mendapa...

aksi masyarakat menuntut keadialan .

Galian C Diduga Tak Memiliki Ijin  Resahkan masyarakat 


Langkat 

www.mediacoruption.com / Tak mendapat kepastian Hukum masyarakat desa kwala besilam beserta mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Jalan besar Kwala Besilam,kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, aksi tersebut dilakukan Karena jalan kampung mereka yang rusak dan berlubang,di akibat banyaknya truk pengangkut tanah timbun, yang berasal dari Galian C 

Ahmad Zulfahmi Fikri senin 6/9/2021 dalam orasinya menyampaikan bahwa jalan kampung mereka banyak rusak di karenakan adanya mobil pembawa tanah galian c,sementara pihak dari pengelola galian c,  telah perna berjanji di depan masyarakat dan Tuan Guru disana akan  memperbaiki ucapnya 

Masih fikri juga menambahkan pihak pengembang juga berjanji akan ada perawatan jalan, tetapi  janji tingalah janji pengusaha pun mengabaikan sehingga Masyarakat harus menghirup debu debu yg terhembas oleh truk pembawa tanah timbun,dan menyesakan dada tak tertutup kemungkinan penyakit Ispa pun akan segera menyerang masyarakat .

Telah berulang kali masyarakat mendatangi pihak pengembang agar jalan jalan yang rusak agar di perbaiki ,namun tidak ada itikad pihak pengembang untuk mengabulkan permintaaan masyarakat sampai hari ini

kami  memohon kepada pihak penegak Hukum dan terkait dalam hal ini dinas lingkungan hidup ,dinas pertambangan agar menindak atau menangkap pemilik galian c tersebut diduga pihak pengembang

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang di sampaikan kepada kru media coruption      adanya (galian c) Sei mati desa bulu telang kecamatan Padang tualang, pengelola oleh vendor sarana baja perkasa (SBP),yang beralamat di Belawan.

Galian C yang terletak  di bulu telang. kecama tan Padang tualang ,adalah milik PT bulu  telang. dan Kuari (galian c) AP 3 yang berada di desa bulu telang. Pasar VI yang berada di Desa Batang serangan,kecamatan sawait seberang kabupaten Langkat. dari keterangan beberapa masyarakat 3 galian C tersebut diduga tidàk memiliki ijin.  

Kepada bapak Bupati Langkat dan bapak Kapolda Sumatra utara agar dapat bertindak tegas terhadap pengelola galian c,terlebih lagi yang tidak memiliki ijin. Imbuh Fikri dalam orasinya, ( H.R ).

Tidak ada komentar