Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Pengacara Horas Sianturi SH Laporkan M.TP. Bolon Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Pengacara Horas Sianturi SH Laporkan M.TP. Bolon Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik  Siantar - Sumatera Utara www.mediacoruption.com / Jangan...

Pengacara Horas Sianturi SH Laporkan M.TP. Bolon Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik 



Siantar - Sumatera Utara

www.mediacoruption.com / Jangan Mudah dan gampang melaporkan Advokat dalam men jalankan tugas Profesinya atau yang masih berhubungan progres  kerja Seorang Advokat, karena Laporan yang berhubungan dengan profesi Advokat sepatutnya juga harus dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat andai katapun  ada Klien merasa tidak puas terhadap Pengacaranya.

Horas Sianturi, SH didampingi oleh 5 Pengacara atau kuasa hukumnya saat membuat laporan  ke Polres Pematangsiantar atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan kliennya M.TMPBOLON terhadap Horas Sianturi, SH.

Laporan yang diterima oleh Polres Pematangsiantar dengan Nomor : STTLP/B/285/VIII/2021/SPKT/RES/P.SIANTAR/SUMUT tertanggal 13 Agustus 2021 pukul 17.37.

Dalam konfrensi pers kepada awak media (jumat, 13/08/21), kuasa hukum Horas Sianturi, SH mengatakan bahwasanya M.TMPBOLON  awalnya sudah melaporkan Horas Sianturi ke Pihak Polres Pematangsiantar atas dugaan laporan penggelapan , yang dimana hal tersebut sangat membuat malu dan menjatuhkan citra Horas Sianturi yang juga berprofesi sebagai advokat , ujar Reinhard Sinaga, SHyang aktif juga sebagai Biro Hukum  Media Independen OnLine Siantar-Simalungun.

Reinhard Sinaga, SH juga menjelaskan bahwasanya sebelumnya Horas Sianturi sudah mengundang mantan klientnya M.Tmpbolon untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan Pendampingan Hukum dan Progres kerja dan hasil kerja sesuai surat kuasa yang ditangani oleh Horas Sianturi terhadap  M.Tmpbolon

Alhasil M.Tmpbolon tidak menanggapi ataupun tidak mengindahkan surat undangan yang dilayangkan Horas Sianturi, SH. sesudah pelepasan kuasa hukum yang dilakukan mantan Klientnya tersebut. 

yang dimana disurat undangan tersebut untuk membahas dan menyelesaikan apa yang menjadi Hak M. TP. Bolon  dan Hak Kuasa Hukumnya, Horas Sianturi SH.

Malah sebaliknya , M.TMPBOLON tidak mengindahkan Undangan yang diperbuat  oleh Horas Sianturi walaupun  sampai 3 Kali diundang.

Adapun kami sebagi Kuasa Hukum Horas Sianturi mendampingi Rekan kami yang juga adalah teman sejawat kami, dalam melaporkan mantan klien  M.TMPBOLON dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP  Pasal 311, tutup Reinhard Sinaga, SH.

Turut hadir juga Pondang Hasibuan, SH , Sahat Benny, Risman Girsang. SE, SH , Erwin Purba, SH, MH , Reinhard Sinaga, SH , Karena ada Kegiatan keluarga Chuca Azhari, SH tidak turut mendampingi, ada 5 Pengacara  sebagai tim kuasa hukum Horas Sianturi, tutupnya.

Sumber Efaman Telembanua ( MIO ) Siantar-Simalunggun ( Redaksi )

Tidak ada komentar