Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Diduga Terima Upeti Kasus Penganiayaan Dituntut 3 Bulan Bah Udah Gila Indonesia Orang Kaya Bisa Beli Pengadilan

Ibu Korban penganiayaan Ko Amoi Diduga Terima Upeti Kasus Penganiayaan Dituntut 3 Bulan Bah Udah Gila Indonesia Orang Kaya Bisa Beli Pengadi...

Ibu Korban penganiayaan Ko Amoi


Diduga Terima Upeti Kasus Penganiayaan Dituntut 3 Bulan Bah Udah Gila Indonesia Orang Kaya Bisa Beli Pengadilan 

Medan, 

www.mediacoruption.com / Bah Hukum Sudah Mandul ada ada saja kasus Penganiayaan Bersama sama hanya dituntut 3 bulan penjara itu terjadi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang Di labuhan Deli 

Keluarga Korban merasa keadilan sekarang dapat dibeli uang membutakan segalanya ucap Ko Amoi memang benar kata orang selagi ayam masih mau makan jagung apa yang tak bisa dilakukan yang benar disalahkan yang salah dapat disalahkan terbukti itu terjadi kepada anak saya .ucap Ko Amai ibu korban 

Jaksa Penuntut umum Eko Maranata Simbolon dimana tak berlandaskan hukum mengajukan Tuntutan terhadap 3 pelaku Penganiayaan dengan hukuman 3 bulan penjara ada apa ?

Tututan terhadapa Sandi Setawan yang telah melanggar KUHP pasal 170 jonto 351 berbunyi penganiayaan bersama sama terhadap korban bernama Rudi (35) warga Pasar VII No 15i Dusun VII Desa Bandar Khalipa Kecamatan Perct sei tuan 

Kejanggalan ini mengundang tanda tanya besar inilah indonesia hukum dapat dibeli apakah jaksa tersebut diduga telah menerima upeti sehingga tidak lagi mengedepankan hukum 

Kami keluarga mohon keadilan dan kepastian hukum dimana hati dan nurani Jàksa tersebut bagaimana bila ini menimpa keluarganya apakah jaksa tersebut menerima ucap Ibu Ko Amoi (70 ) orang tua korban kamis (19/8/2021)

Menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini, sangat berbanding terbalik pada kasus penganiayaan anak perempuannya 2 tahun lalu, yang dikenakan tuntutan 2 tahun 8 bulan yang menolak pacarnya dalam keadaan mabuk datang ke rumah. Karena, pada saat itu anaknya tidak senang dengan pacarnya lalu mendorongnya sehingga luka tergores.

Tetapi Tuntutan Jaksa yang sama ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan anak saya Rudy saat ini, dan saya sudah dizolimi dengan tuntutan 3 bulan kepada oknum Sandi Setiawan Dkk hanya masing-masing 3 bulan penjara,” imbuh Ko Amoi.

Masih Ko Amoi sangat menyesalkan, saat Jaksa Penuntut Umum itu mengajukan tuntutan terhadap Sandi Setiawan Dkk sangat terburu-buru dan tidak didampingi oleh keluarganya. Sedang pada sidang lanjutan tanggal 18 Agustus 2021, tidak jadi dilakukan dan dimundurkan menjadi 28 Agustus 2021 mendatang.

Saya minta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di PN Labuhan Deli/Simpang Kantor memutuskan hukum yang setimpal kepada Sandi Setiawan Dkk sesuai pasal yang diajukan  pasal 170 Jonto 351 penganiayaan bersama yang hanya dituntut masing-masing 3 bulan penjara.

Peristiwa penganiayaan terhadap anaknya Rudi terjadi pada tanggal 16 Maret 2017 dan baru  diproses setelah  4 tahun lebih setelah pihak keluarga menghubungi pihak terkait di Medan hingga sampai ke Jakarta inikan sudah banyak kejanggalan ada apa hukum di pengadilan Lubuk Pakam ini  

Kronologi yang menimpa anak korban Peristiwa itu terjadi pada pukul 11:00 Wib  Malam tanggal 16 Maret 2017 dikediamannya Pasar VII Tembung Dusun VII Bandar Klipa Kecamatan Percut Sei Tuan. Pada saat itu Rudi ingin menutup pintu pagar rumah dan turun dari Lantai II.

Sesampai di bawah tiba-tiba didatangi Sandi Setiawan Dkk dan melakukan penganiayaan dengan alasan pengguna barang terlarang. Rudy berusaha menjelaskan, namun tidak digubris sampai melakukan visum dan melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian.

Ketua DPD LSM Penjara Sumut Adiwarman Lubis ketika dihubungi membenarkan hal itu dan terus memantau perkembangan putusan Pengadilan PN Labuhan Deli ( H.S )


Tidak ada komentar