Sidang MK, KPU Labuhanbatu: Gugatan Paslon ASRI Salah Objek JAKARTA – www.mediacoruption.com |Terkait perkara nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 di ...
Sidang MK, KPU Labuhanbatu: Gugatan Paslon ASRI Salah Objek
JAKARTA –
www.mediacoruption.com|Terkait perkara nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Sumatera Utara, menyebut gugatan pasangan calon (paslon) Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar (ASRI), salah objek.
“Dalam eksepsi, permohonan pemohon salah objek. Sehingga permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Kuasa Hukum KPU Labuhanbatu, Ali Nurdin, dalam sidang yang berlangsung di MK, Jumat (21/5/2021) siang.
Diberitakan sebelumnya, MK kembali menyidangkan perkara nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021, Jumat (21/5) siang, terkait dengan gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, nomor urut 3 atas nama Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar (ASRI).
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan oihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak.
Dalam eksepsinya itu, KPU Labuhanbatu melakui kuasa hukumnya lebih lanjut menyebutkan, bahwa dalam permohonannya pemohon menyatakan, mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan nomor 64, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020. Yang diterbitkan pukul 12.35 WIB, oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu beralamat di Jalan A Thalib no 3 Telanai Pura Labuhanbatu 36122.
Katanya, permohonan pemohon tersebut tidak jelas. Karena termohon tidak pernah mengeluarkan objek perkara tersebut. Sehingga permohonan pemohon salah objek.
Karena lanjutnya, yang diterbitkan oleh termohon adalah keputusan nomor 64 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 58 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020. Yang diterbitkan tanggal 27 April 2021 pukul 12.15 WIB. Oleh termohon yang beralamat di Jalan WR Supratman 52 Padangmatinggi Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Bahwa dengan demikian lanjutnya, ada 4 ketidak jelasan dari pernyataan pemohon dalam permohonannya, yaitu:
a. Keputusan yang dikeluarkan Termohon nomor 64 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 58 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020. Bukan Keputusan nomor 64 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.
b. Keputusan yang diterbitkan oleh termohon tersebut, dikeluarkan pada tanggal 27 April 2021. Bukan 19 Desember 2020 sebagaimana didalilkan pemohon dalam permohonannya.
c. Waktu diterbitkannya Keputusan Termohon adalah pukul 12.15 WIB. Bukan pukul 12.35 WIB. Sebagaimana didalilkan Pemohon dalam permohonannya.
d. Alamat termohon adalah Jalan WR Supratman no 52 Padang matinggi Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Bukan beralamat di Jalan A Talib no 3 Telanai Pura Labuhanbatu 36122. Sebagaimana yang didalilkan pemohon.
Dalam kesempatan ini, termohon yaitu KPU Labuhanbatu melalui kuasa hukum selanjutnya mengatakan, bahwa objek perkara yang dituntut pembatalannya oleh pemohon adalah Keputusan Termohon no 64 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.
“Bukan Keputusan termohon nomor 64, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 58, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020,” imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa dalam persidangan pendahuluan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Mei tahhn 2021, kuasa ukum pemohon membacakan permohonannya dihadapan Mahkamah. Dengan menyebutkan secara detil permohonan Pemohon untuk membatalkan objek perkara sebagaimana yang dituliskan Pemohon dalam permohonannya. Dan begitu juga ketika Kuasa Pemohon membacakan petitum permohonannya.
Dengan merujuk objek perkara yang tertulis dalam permohonanannya, yang berbeda dengan objek perkara yang dikeluarkan oleh termohon sebagaimana tersebut diatas.
“Karena tidak ada revisi atau perbaikan terhadap tuntutan perbaikan terhadap objek perkara. Baik dalam posita maupun dalam petitumnya, maka tidak bisa dilakukan lagi objek perkara yang dirujuk oleh pemohon adalah salah. Karena tidak pernah dikeluarkan oleh termohon,” ucap Ali Nurdin.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, karena posita dan petitum pemohon merujuk kepada objek yang berbeda dengan objek perkara yang dikeluarkan termohon, maka permohonan pemohon salah objek dan oleh karenanya harus dinyatakan sebagai permohonan yang tidak jelas. Sehingga tidak dapat diterima.( H.Nst).
Tidak ada komentar