TIGA WARGA TERLAPOR PASAL 365 KUHP UNDANG - UNDANG POLRES TAPSEL TAK KUNJUNG HADIR Tapsel www.mediacoruption.com | Tiga orang warga Desa A...
TIGA WARGA TERLAPOR PASAL 365 KUHP UNDANG - UNDANG POLRES TAPSEL TAK KUNJUNG HADIR
Tapsel
www.mediacoruption.com | Tiga orang warga Desa Aek Kanan Kecamatan Dolok sigompulon kabupaten paluta mangkir atau tidak memenuhi Undangan klarifikasi panggilan pihak Polres Tapsel Sumut untuk diperiksa.
Tiga warga Desa Aek Kanan Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta berinisial Andrial alias Kocol, Imam alias Kimang, dan Bela Hasibuan dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas kasus tindak Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 365 Jumat (2/4/2021) pekan lalu,
Kanit Pidum Aipda Sidauruk saat dikonfirmasi, mengatakan, Kemarin sudah kami panggil melalui Undangan klarifikasi, namun Tiga orang yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kanit Aipda Sidauruk Jumat (16/4/2021) sekira pukul 09.48 Wib
Ditanya karena ketidak hadiran terlapor Apakah pihak polres Tapsel Akan melakukan panggilan Undangan kedua, "Kanit Aipda Sidauruk Enggan menjawab meski pesan WhatsApp telah dibaca
Muhammad Hajran Harahap mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan pelaku yang telah menjarah barang-barang miliknya kepolres Tapsel Kamis (1/4/2021) Pekan lalu
Kejadian tersebut di pondok kebun sawit Milik Faisal di Desa Aek Kanan Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padang lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara.
Muhammad Hajran Harahap pekerja penjaga kebun sawit mengaku dirinya dan kawan-kawan menjadi korban penjarahan atas barang-barang miliknya berupa handphone, cas carger, angkong, celana, baju, drum air, tas dan lain-lain.
Hajran dan kawan-kawan merasa trauma atas peristiwa kejadian Kamis pekan lalu, berharap besar kepada pihak aparat penegak hukum kepolisian polres Tapsel dapat meringkus dan menangkap pelaku,”Pintanya
Hajran menceritakan kronologis kejadian bahwa sekelompok pemuda mendatangi pondok kebun dengan membawa kayu dan senjata tajam dengan ucapan warga yang histeris “Serbu, langsung Hajran dan kawan-kawannya lari dari pondok kebun untuk bersembunyi dibalik pohon kelapa sawit.
Dijelaskan Hajran, Ia melihat barang-barang milik dirinya dan kawan-kawan telah dijarah oleh sekelompok pemuda yang hanya ia kenal beberapa orang saja, yakni Andrial alias Kocol, Imam alias Kimang, Bela Hasibuan.
“Iya Bang saya melaporkan tiga pemuda yang saya Ingat nama dan wajahnya kepada pihak yang berwajib ke Polres Tapsel dan sampai saat ini belum ada penangkapan tiga orang yang sudah saya laporkan kepolres Tapsel, saya pun sampai sekarang ini masih trauma untuk bekerja menjaga ladang sawit milik pak Faisal
Kasat Reskrim Polres Tapsel Paulus Robert Gorby Pembina, SIK saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Disinggung Proses Tindak lanjutnya tiga warga Desa Aek kanan kecamatan Dolok sigompulon kabupaten paluta yang dilaporkan Muhammad Hajran Harahap dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan Nomor: STTLP/89/IV/2021/TAPSEL/SUMUT.
Kasat Reskrim Tidak Menjawab konfirmasi tersebut hingga berita ini sampai keredaksi.
(H.Nst).
Tidak ada komentar