Tangguhkan 5 DPO, Polsek Dolok dituding Tak serius tindak lanjuti surat dari Kabareskrim Medan- www.mediacoruption.com |Faisal Salim Ritonga...
Tangguhkan 5 DPO, Polsek Dolok dituding Tak serius tindak lanjuti surat dari Kabareskrim
Medan-
www.mediacoruption.com|Faisal Salim Ritonga, warga Jalan Sisingamangaraja, Aek Tapa, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara Selatan, Kabupaten Labuhanbatu heran terhadap penyidik Polsek Dolok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Keheranan itu karena penyidik Polsek Dolok berani menangguhkan lima orang tersangka kasus pencurian di Desa Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Dilahan itu sering terjadi pencurian buah sawit miliknya, sehingga dia membuat laporan ke Polsek Dolok, tepatnya Selasa 14 Agustus 2018.
Kelima tersangka yang di tangguhkan itu diantaranya Zulkifli Rambe, Suratman alias Mantu, Sapar Belitar Putra , Indra Wijaya dan Sunarto alias Pecuk. Mereka sebelumnya telah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang selama dua tahun.
Selain itu, penanganan kasus ini juga sempat mandek, sehingga korban melaporkan kasus itu ke Mabes Polri sejak 26 Mei 2020. Akan tetapi, meski ada tindak lanjut dari Mabes Polri, penyidik Polsek Dolok masih juga berani menangguhkan kelima DPO yang sudah berani datang ke Mapolsek Dolok.
Adapun surat laporan dari Mabes Polri di tandatangani oleh Kabareskrim melalui Karobinopsnal Brigadir Jenderal Daniel Bolly Tifaona tertanggal 11 Juni 2020.
Kabareskrim melalui Karobinopsnal dalam surat bernomor B/3502/VI/Res.7.4/2020/Bareskrim menyebutkan agar Dir (Direktur) untuk mengakomodasi dan menangani laporan pelapor yaitu LP bernomor 17/VIII/2018/SU/Tapsel/TPS.Dolok tertanggal 14 Agustus 2018 tentang masih berkeliarannya daftar pencarian orang (DPO) yang diduga masih berkeliaran.
Kepada Direktur diminta agar menangani laporan korban dengan cermat dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Dimana korban meminta agar DPO yang masih berkeliaran dan meresahkan atas kasus dugaan tindak pidana pencurian untuk segera ditangkap. Akan tetapi, sepertinya surat dari Kabareskrim itu diacuhkan oleh Polsek Dolok, Polres Tapsel. Surat dari Kabareskrim itu dituju kepada Kapolda Sumut dan tembusan kepada korban.
Karena banyak kejanggalan dan tidak profesionalnya penyidik Polsek Dolok, makanya kami datangi Polda Sumut. Penyidik menangguhkan lima orang tersangka yang sebelumnya sudah masuk daftar pencarian orang. Selain itu, dengan belum ditangkapnya beberapa orang DPO lainnya, berarti Polsek Dolok mengacuhkan atau tidak serius menindaklanjuti surat dari Bapak Kabareskrim melalui Karobinopsnal karena membiarkan DPO lainnya berkeliaran," kata Faisal ketika ditemui awak media Senin 19 April 2021, di Mapolda Sumut.
Dia ke Mapolda Sumut untuk melaporkan kasus yang dialami di Polsek Dolok. Dia menyebut penyidik tidak profesional menangani kasus yang dialaminya itu
Dia juga meminta agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menindaklanjuti segala keluhannya. Kalau bisa kasus ini diambil alih.
Saya berharap agar kasus ini segera terungkap. Tangkap segera Zulkifli Rambe," terangnya. Terpisah, Kanitreskrim Polsek Dolok, Polres Tapsel, Aipda Johan Siregar ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Selasa 20 April 2021 mengakui tidak ditahannya lima orang tersangka meski telah berstatus DPO.
Jadi, kami menunggu dari pengadilan tentang status kepemilikan lahan. Berkas berita acara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Padangsidimpuan, namun masih belum lengkap (P-19). Jadi kami menunggu putusan pengadilan tentang status tanah yang menjadi objek perkara. Karena pengakuan korban bahwa pelaku mencuri sawit di lahan korban. Sedangkan pengakuan Zulkifli, dia merupakan pemilik lahan disana. Kedua duanya memiliki surat tanah yang diatasnya ada kelapa sawit itu," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Faisal yang berusia 38 tahun ini datang ke Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan untuk melaporkan lambat dan tidak profesionalnya penyidik Polsek Dolok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangani kasus yang telah dilaporkannya. Anehnya, kasus yang berjalan dua tahun lebih itu tidak kunjung ada kepastian hukum dan berkeadilan seperti motto dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan (Presisi).
Diceritakan Faisal, dia memiliki kebun atau lahan sawit di daerah atau di Desa Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Dilahan itu sering terjadi pencurian buah sawit miliknya, sehingga dia membuat laporan ke Polsek Dolok, tepatnya Selasa 14 Agustus 2018.
Dari laporan itu, dia melihat langsung bahwa pelakunya adalah Sahrul Nasution dan kawan kawannya, sesuai dengan nomor laporan bernomor 17/VIII/2018/SU/Tapsel/TPS.Dolok. Seiring berjalannya kasus, polisi atau Polsek Dolok akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Adapun empat orang itu adalah Sahrul Nasution, Rojali Harahap, Muhammad Dian alias Dian dan Sumarno alias Mamo.
(H.Nst)
Tidak ada komentar