Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Polsek Dolok Tangguhkan Lima Tersangka yang di DPO 2 Tahun, Korban Ngadu ke Polda Sumut

Polsek Dolok Tangguhkana Lima Tersangka yang di DPO 2 Tahun, Korban Ngadu ke Polda Sumut Medan -  www.mediacoruption.com | Faisal Salim Putr...



Polsek Dolok Tangguhkana Lima Tersangka yang di DPO 2 Tahun, Korban Ngadu ke Polda Sumut

Medan - 

www.mediacoruption.com| Faisal Salim Putra Ritonga, warga Jalan Sisingamangaraja, Aek Tapa, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara Selatan, Kabupaten Labuhanbatu mendatangi Polda Sumut, Medan, Senin 19 April 2021.

Kedatangan pria berusia 38 tahun ini untuk melaporkan lambat dan tidak profesionalnya penyidik Polsek Dolok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangani kasus yang telah dilaporkannya. Anehnya, kasus yang berjalan dua tahun lebih itu tidak kunjung ada kepastian hukum dan berkeadilan di sana.Dia ingin mengadukan penyidik Polsek Dolok ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yaitu bagian pengawasan dan penyidikan (Wasidik) Polda Sumut. Karena lambatnya proses penyidikan yang dilakukan Polsek Dolok.

Bukan itu saja, bahkan Polsek Dolok berani menangguhkan lima orang tersangka kasus pencurian yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Iya, jadi saya kemari untuk melaporkan tidak profesionalnya penyidik Polsek Dolok, Polres Tapsel ke Polda Sumut. Saya ingin mencari keadilan, semoga di Polda Sumut ini saya bisa mendapatkan keadilan dan menemukan polisi yang benar benar bisa bekerja secara profesional," kata Faisal, ditemui awak media.

Diceritakannya, dia memiliki kebun atau lahan sawit di daerah atau di Desa Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Dilahan itu sering terjadi pencurian buah sawit miliknya, sehingga dia membuat laporan ke Polsek Dolok, tepatnya Selasa 14 Agustus 2018. 

Dari laporan itu, dia melihat langsung bahwa pelakunya adalah Sahrul Nasution dan kawan kawannya, sesuai dengan nomor laporan bernomor 17/VIII/2018/SU/Tapsel/TPS.Dolok. Seiring berjalannya kasus, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.

Adapun empat orang itu adalah Sahrul Nasution, Rojali Harahap, Muhammad Dian alias Dian dan Sumarno alias Mamo. Dalam persidangan dan proses selanjutnya, polisi juga menerbitkan DPO kepada 13 orang lainnya. Terbitnya surat DPO itu adalah 5 Oktober 2018.

Akan tetapi, setelah surat itu terbit, petugas kepolisian dari Polsek Dolok maupun Polres Tapsel tidak kunjung menangkap mereka. Meski keberadaan mereka ada yang terlihat di daerah Paluta dan sekitarnya.

Adapun ke 13 DPO itu adalah Zulkifli Rambe, Indra, Safar, Mantu, Pecuk, Mardi, Rudi, Sariono alias Gundul, Ipin, Heri Santoko, Parno, Bangkit, dan Aril Pohan. Mereka jadi DPO atas kasus atau melanggar pasal 363 junto 55 junto 56 KUHPidana. Akan tetapi, meski mereka tidak melarikan diri atau masih berada diseputaran atau daerah yang sama. Polisi tidak kunjung menangkap DPO itu.

Saya lihat kinerja Polsek Dolok atau Polres Tapsel ini tidak profesional, sebab DPO itu ada di wilayah Paluta sendiri. Terutama Zulkifli Rambe. Saya meminta agar Zulkifli Rambe segera ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka olek Polsek Dolok," ungkapnya.

Karena lambatnya menangani kasus itu dan Polsek Dolok tidak menangkap Zulkifli Rambe. Akhirnya korban membuat surat atau mengadukan peristiwa itu ke Mabes Polri di Jakarta. 

"Setelah saya layangkan surat ke Mabes Polri, barulah Polsek Dolok menindaklanjuti keluhannya. Dalam kasus itu, Polsek Dolok akhirnya kembali bekerja. Lima orang DPO akhirnya diperiksa tepatnya di bulan Oktober 2020. Artinya setelah dua tahun lebih, polisi baru memeriksa Lima DPO atas nama Zulkifli Rambe, Suratman alias Mantu, Sapar Belitar Putra , Indra Wijaya dan Sunarto alias Pecuk. Anehnya, setelah dilakukan pemeriksaan, kelima orang ini tidak ditahan Polsek Dolok sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang saya terima di 9 Oktober 2020. Kenapa bisa penyidik tidak menahan lima tersangka pencurian dengan pemberatan yang telah DPO dua tahun lebih," ungkapnya.


Atas kasus itu, Faisal mengadukannya ke Polda Sumut dengan harapan mendapatkan keadilan. Saya menduga ada kongkalikong atau persekongkolan jahat antara Zulkifli Rambe dan kawan kawan dengan petugas kepolisian. Karena lima orang itu statusnya DPO kenapa ditangguhkan. Saya memohon agar Polda Sumut bisa memberikan keadilan terhadap saya. Saya meminta agar lima orang itu segera ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan dengan cepat," tegasnya.

Sesampainya mereka di bagian Wasidik Polda Sumut, keluhan mereka diterima oleh penyidik tertanggal 19 April 2021. Disitu Faisal menuangkan keluhannya diantaranya atas pembiaran DPO.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi M.P Nainggolan ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa segala informasi atau laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Informasi atau laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti, dipelajari terlebih dahulu dan akan di komunikasikan prosesnya kepada pelapor atau pembuat aduan," terangnya.

(H.Nst)

Tidak ada komentar