Gbr penasehat Hukum Agusman Sinaga .Syahriawan SH KPK. TUNTUT KEPALA BPPD LABUHANBATU UTARA DENGAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN Medan www....
Gbr penasehat Hukum Agusman Sinaga .Syahriawan SH
KPK. TUNTUT KEPALA BPPD LABUHANBATU UTARA DENGAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN
Medan
www.mediacoruption.com|Sidang kasus tindak Pidana Korupsi Pengurusan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan batu Utara yang digelar Hari Kamis 18 Maret 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, di Penga dilan Negeri Medan dengan terdakwa Agusman Sinaga yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( BPPD ) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam sidang ini Agusman Sinaga, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000 subsider 3 ( tiga ) bulan kurungan. . Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan perbarengan beberapa perbua tan ,Sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi seba gai mana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pida na Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP. Dijatuhkan pi dana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000 subsider 3 ( tiga ) bulan kurungan.
Menyikapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, Penasihat Hukum Agusman Sinaga dari LAW FIRM SAM & Partners, Syahriawan S.H ketika dikonfirmasi perihal tuntutan tersebut menyampaikan bahwa, selaku Penasihat Hukum Agusman Sinaga menghormati Tuntutan Jaksa. “Kami menghormati tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum. Namun Perlu kami sampaikan bahwa klien kami adalah orang yang diperintah oleh atasannya, bahkan fakta persidangan juga sangat terang benderang bahwa dalam perkara ini, klien kami bukan sebagai deader intelektual (otak Pelaku) sehingga atas keadaan tersebut, kami meyakini majelis hakim akan meberikan putusan yang adil bagi klien kami.” Untuk selanjutnya pengacara muda lulusan UISU tersebut menyebutkan bahwa kliennya selama menjalani proses hukum sangat kooperatif dan bekerja sama dengan penegak hukum.
(red/01).
Tidak ada komentar