gbr rusmiati kepala desa medan estate saat berikan keterangan palsu PANDEMI COVID 19 MEWABAH PUNGLI DAN ASET DESA RAIB DAN BERIKAN KETERANG...
gbr rusmiati kepala desa medan estate saat berikan keterangan palsu
PANDEMI COVID 19 MEWABAH PUNGLI DAN ASET DESA RAIB DAN BERIKAN KETERANGAN PALSU
Medan Estate - Sumatera Utara
www.mediacoruption.com|Memang tak dapat dipungkiri Uang membuat mata manusia buta bayangkan ada - ada saja ulah kepala desa di Desa Medan Estate ditengah - tengah warga ditakuti dengan Pandemi wabah Covid 19 .momentum ini dengan melakukan pungli dan pelepasan aset desa tanpa prosodur
Rusmiati sang kepala desa dengan sengaja telah melakukan tindakam melawan Hukum dimana pada Undang - undang No 1 tahun 2016 tentang Aset Desa dimana diterangkan apabila aset desa ingin dihapus diduga milik pengembang kepala Desa wajib membuat gugatan atas aset tersebut
Pemeliharaan aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Biaya pemeliharaan aset desa dibebankan pada APBDesa.
Penghapusan aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati Deli serdang .
Dalam keterangan bohongnya ya oknum kades telah mengembalikan uang 36 juta kekas desa dan masalah pungli kami telah sepakati bersama masyarakat desa dan soal adanya pemberitaan dimedia kades mengatakan mereka tidak pernah komfirmasi kepada saya.
Dari keterangan kepala desa sangat jelas kades telah melukai undang undang no 40 tahun 1999 tentang Pers
Bu kepala desa anda lupa anda terima kami dikantormu dan kau coba suap salah satu LSM dengan tidak melanjutkan kasus ini dan itu tepat di depan ksmi pars media telah berapa kali kau coba melobi LSM tersebut dengan mengunakan media dan sempat berkata bahwa untuk 3 oknum mantan kades tak usah diikutkan ikutkan .
Dan dengan adanya Peryataan Oknum LSM Penjara yang mengatakan berita media semua hoaks dan tanpa kompirmasi dari mana oknum Lsm itu tau dan ini akan kami laporkan segera.
Kami media mendapatkan berita karena telah komfirmasi kepada bobby faisal rusmiati dan sayang j.putra dalimunthe tak bersedia dikomfirmasi .dan juga kepada ketua Lsm Penjara Pn .
Dan kegiatan kepala desa Jelas - jelas telah melanggar Undang - undang Permendagri no 1 tahun 2016 dan Perpres no 87 tahun 2016 tentang seber pungli dan UU No 14 tentang keterbukaan imformasi Publik.
Dalam Hal ini Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan segera mencopot Rusmiati yang sekarang menjabat plt desa Medan Estate .dam meminta kepada kepolisian Polda Sumut Segera menghusut kasus Pungli di Desa Medan Estate dimana adanya dugaan dugaan lain yang terindikasi Korupsi Dana Desa.
( REDAKSI )
Tidak ada komentar