LAGI ENAK NYEDOT DUA PEGAWAI RSUD RANTAU PARAPAT DIRINGKUS SATRES NARKOBA POLRES LABUHAN BATU. Labuhanbatu - www.mediacoruption.com |Dua...
LAGI ENAK NYEDOT DUA PEGAWAI RSUD RANTAU PARAPAT DIRINGKUS SATRES NARKOBA POLRES LABUHAN BATU.
Labuhanbatu -
www.mediacoruption.com|Dua pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu saat hendak melakukan Pesta Narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang terletak di Lantai 4 pada Senin (4/12/2020) sekira pukul 01.30 Wib.
Penangkapan yang di pimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt serta personel ini berawal adanya informasi tentang adanya pegawai RSUD yang terlibat dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Kemudian, informasi ini pun ditindak lanjuti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melalui Kasat Narkoba menyebutkan, dua orang tersangka yaitu berinisial PJH alias Putra (34) yang berstatus sebagai PNS Perawat IGD RSUD Rantauprapat serta AH alias Pauji (33) yang masih honor di RS tersebut.
Dari Penangkapan terhadap kedua tsk ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto,1 bong alat hisap sabu lengkap dengan pipetnya, 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1 buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 buah pipet berbentuk scop," ujarnya kepada awak media Kamis (7/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka PJH dan AH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan. Saat penangkapan kedua tersangka telah dilakukan pengejaran, namun tidak ditemukan dirumahnya.
Hasil pemeriksaan kedua tersangka, sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam, dengan alasan untuk menambah tenaga agar tahan begadang. Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasat.
(Rahmad Muzeri)
Tidak ada komentar