DICUEKI .HARI KE III DEMO MAHASISWA TAK ADA TANGGAPAN DARI DINAS PERHUBUNGAN DELI SERDANG Medan Estate - Deli Serdang. www.mediacoruption.c...
DICUEKI .HARI KE III DEMO MAHASISWA TAK ADA TANGGAPAN DARI DINAS PERHUBUNGAN DELI SERDANG
Medan Estate - Deli Serdang.
www.mediacoruption.com| Berjalan Tiga (3) hari aksi demo mahasiswa dengan membakar ban di area Kampus Universitas Medan Area namun tak ada satupun Tanggapan dari Pihak Pemkab Deli Serdang khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang Atau Ke polisian ada apa ?.rabu 20/1/2021.
Dinas Perhubungan kabupaten Deli Serdang tidak tegas dalam menegakan ataupun penertiban Hukum kepada angkutan jenis kendaraan Truk yang bertonase lebih dari 5 ton atau telah overdimensi dan overload (Odol)
Undang - undang Lalu lintas nomor 22 tahun 2009 dan UU inilah yang menjadi dasar dari angkutan barang agar tidak terjadi angkutan bersifat Odol jika melanggar UU ini pulalah yang menjadi acuan bagi penegak Hukum .
Menurut salah satu Mahasiswa Selama ini Pemerintah Daerah kabupaten Deli Serdang baik Provinsi tidak mengerti atau pura - pura bodoh .UU lalu lintas No 22 tahun 2009 adalah salah satu Produk UU dari Kementerian Perhubungan namun kenyataannya UU tersebut Dilanggar Oleh Oknum - Oknum tidak Bertsnggumg jawab imbuhnya.
Ironisnya Telah Tiga (3) hari aksi Mahasiswa berjalan tak ada satupun pihak - pihak baik dari Kepolisian Dan pihak Dinas Perhubungan yang mau turun menemui para mahasiswsa tersebut .
Dirjen Perhubungan Darat dengan tegas mengatakan truk - truk melebihi tonase dan berdimensi lebih Bisa Dijerat pidana dan selama inin pelanggaran ketentuan tersebut hanya dikenakan sanksi tilang
Berdasarkan Pasal 277 Undang - undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dapat dijerat pidana denda kurungan 2 bulan dsn denda 12 juta Rupiah .
Aksi demo Mahasiswa dihari ketiga berjalan damai dengan pengawalan pihak Kepolisian dari Polsek Percut Sei tuan .
( REDAKSI )
Tidak ada komentar