PAK POLISI DAN JAKSA ..TANGKAP DAN PENJARAKAN KEPALA DINAS KOTA MEDAN DAN KEPALA DINAS PERKIM PROYEK PU KOTA MEDAN DAN PERKIM KOTA MEDAN L...
PAK POLISI DAN JAKSA ..TANGKAP DAN PENJARAKAN KEPALA DINAS KOTA MEDAN DAN KEPALA DINAS PERKIM PROYEK PU KOTA MEDAN DAN PERKIM KOTA MEDAN LAKSANAKAN PEKERJAAN TANPA PAPAN PROYEK
Medan|www.mediacoruption.com 02/12/2020
Pembangunan insfrastruktur fisik di kota medan baik yang dikerjakan Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan dan Perkim kota medan semua tidak memiliki papan proyek
Pembangunan yang di laksanakan rekanan proyek PU dan Perkim dewasa ini mensyaratkan adanya trik - trik Pembodohan kepada masyarakat bagaimana tidak ,repormasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi ,kolusi,dan Nepotisme ( KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait tujuan tersebut sepertinya kota medan telah membuat suatu peraturan yang melanggar undang-undang seoerti salah satu peraturan yang telah diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana ,proyek sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Sepertinya tidak adanya papan proyek pada sejumlah program pembangunan baik mengunskan angaran Pendapan Belanja daerah (APBD)dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dikota Medan .dari seluruh pekerjaan PU.Dan Perkim Kota MedanSejauh pantauan dilapangan selama tahun 2020 ini .
Dan yang anehnya disaat krew bertemu dengan salah satu pengawas dari perkim mendatakan papan proyek tidak perlu dan itu sudah biasa jelas oknum dari dinas Perkim saat kami temui
Miliaran uang negara tersedot oleh para Tikus Tikus berdasi atau pemain-pemain di Dinas tersebut ,peraturan presiden pun dilanggar.
Dalam transparansi anggaran sudah menjadi Keharusan dilaksanakan Pemerintah dalam menjalankan program kerjanya dimana diharuskan dari awal pekerjaan sampai akhir sebuah proyek dilaksanakan pemerintah .Mulai dari perencanaan ,pelaksanaan Tender ,sampai pelaksanaan Proyek.Aturan tersebut sudah jelas tertera pada Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Imformasi Publik.selain uu no 14 masih ada peraturan lain yng mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program Pemerintah.
Pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No:29/PRT/M/2006 tentang pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (permen PU/29/2006 ) dan peraturan Menteri Pekerjaan Umum 12/PRT/M/2014.tentang penyelengaraan sitem drsnase (Permen PU No 12/2014
Peraturan presiden no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres no 54 tahun 2010.tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sepertinya kota Medan ini kota paling terkorup dimana tidak adanya papan proyek dipastikan pekerjaan tersebut berbau korupsi.( Redaksi ).
Tidak ada komentar