MIRIS !!! DITENGAH KESULITAN EKONOMI DIMASA COVID 19 PUNGLI DI SMPN 27 MEDAN SEMANGKIN MERAJALELA Medan | 30 Nov 2020 www.mediacoruptio...
MIRIS !!! DITENGAH KESULITAN EKONOMI DIMASA COVID 19 PUNGLI DI SMPN 27 MEDAN SEMANGKIN MERAJALELA
Medan | 30 Nov 2020
www.mediacoruption.com |Ditengah keterpurukan perekonomian masyarakat saat ini, Oknum Kepala Sekolah SMPN 27 Medan Sawalina tidak menyurutkan niatnya untuk menghentikan praktek pungli, lagi- lagi Orangtua murid menjadi korban, sadar atau tidaknya kepala sekokah telah memperlihatkan praktek pungli sebenarnya sudah menjadi budaya di dunia pendidikan.
Undang - undang No 20 tahun 2001 telah mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,kususnya pada pasal 12 huruf E dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan pelaku tindak pidana korupsi ini juga bisa dijerat pada pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan dan pekaku pungli Berstatus PNS dapat dijerat pada pasal 423 KUHP.dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Salah satu orang tua siswa kepada wartawan mengaku sangat keberatan dengan adanya beban pungutan biaya pembelian buku yang diharuskan membayar sebesar 500.000.apalagi saya memiliki anak 2 (dua) di sekolah yang sama SMPN.27 Medan jalan pasar V kelurahan sidorejo kecamatan medan tembung ,pihak sekolah diduga telah memanfaatkan covid 19 .dengan meraup keuntungan berlipat ganda meski dana bos terkucur di sekolah tersebut.
Imformasi pungutan liar diberikan kepada siswa bukan hanya pada siswa kelas VII saja tetapi seluruh siswa SMPN 27 medan .Diwajibkan dimana siswa belajar daring dengan tema pelajaran harus dari buku yang dijual dari sekolah .ucap orang tua siswa yang kstanya buku yang dari dana bos tidak bagus buat dipelajari dan buku yang dijual pihak sekolah lebih lengkap .dan ini telah di setujui oleh dinas pendidikan kota Medan.
Sawalina kepala sekolah SMPN 27 Medan saat ditemui di ruang kerjanya tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
Dari temuan ini juga ada penjualan baju seragam dan simbol sekolah seharga 60.000.persiswa .
Setelah mendapakan informasi dari orang tua siswa, dengan adanya kasus Pungli yang mengatas namakan dinas pendidikan Kota Medan krew coba menemui Kepala Dinas Pendidikan .
Adlan selaku kepala Dinas yang kami temui membantah keras .Saya tidak pernah anjurkan Seluruh Kepala Sekolah untuk melakukan Pungli apalagi dimasa Pandemi covid 19 dan itu sudah sangat jelas melanggar Hukum ucap Adlan .
Masih Adlan .saya akan tindak seluruh kepala sekolah bila mana ada melakukan tindakan seperti pungli ini dan lain-lain yang merugikan orang tua siswa .dan meminta pada media baik online maupun cetak agar tidak segan segan memberitakan temuan temuan yang ada di sekolah -sekolah khususnya Kota Medan apalagi menjual-jual Nama dinas Pendidikan .imbuhnya.(redaksi)
Tidak ada komentar