Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

MENINDAK LANJUTI IMFORMASI DARI MEDIA PELAKU NARKOBA DIRINGKUS POLRES LABUHANBATU

MENINDAK LANJUTI IMFORMASI DARI MEDIA PELAKU NARKOBA DIRINGKUS POLRES LABUHANBATU LABUHANBATU www.mediacoruption.com Menananggapi informasi...


MENINDAK LANJUTI IMFORMASI DARI MEDIA PELAKU NARKOBA DIRINGKUS POLRES LABUHANBATU


LABUHANBATU

www.mediacoruption.com Menananggapi informasi (pemberitaan) dari beberapa media, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu ahirnya meringkus pelaku peredaran narkoba yang belakangan meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Skip Labuhan Bilik, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Menindak lanjuti informasi dari media tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH langsung memerintahkan saya selaku Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk bergerak cepat menindak lanjuti segela keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba,” terang AKP Martualesi Sitepu, Sabtu (31/10/2020).

Dari penggrebekan itu, polisi berhasil meringkus Edi Putra (51) warga Jalan Skip Labuhan Bilik, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. “Dari tersangka disita barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan 1,00 gram narkoba, 1 kotak rokok, 2 handpone warna putih dan hitam,” ungkapnya.

Terang Martualesi, setelah mendapat perintah dari kapolres, pihaknya membentuk team untuk penanganan setiap informasi tentang peredaran narkoba yang personilnya tidak tumpang tindih dengan penanganan tugas tugas dadakan semisal yg tidak tergabung dalam pam unras yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt

Sabtu (31/10/2020), sekira pukul 13.00 WIB team yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sarwedi dan AIPTU Ahmad Mansyursyah mendapat  informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Rumah masyarakat tepatnya di Jln. Skip Labuhan Bilik,  Kel. Labuhan Bilik,  Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu 

Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah yang telah di pantau dan didapati seseorang laki-laki yang diketahui bernama Edi Putra alias Edi dan dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba tersebut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sudah 3-4 bulan mengedarkan narkoba jenis sabu dan memperoleh sabu dari seseorang melalui sambungan HP,selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap nomor tersebut namun tidak berhasil. “Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

( Br Lb ) H.NST.

Tidak ada komentar