Kapolres labuhanbatu ungkap kasus kurir Narkoba Antar provinsi LABUHANBATU. www.mediacoruption.com 26/10/2020 Minggu 25 Oktober 2020 Kapo...
Kapolres labuhanbatu ungkap kasus kurir Narkoba Antar provinsi
LABUHANBATU.
www.mediacoruption.com 26/10/2020 Minggu 25 Oktober 2020 Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba KOMPOL Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar kon ferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhan batu bertempat di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu
4 (empat) Orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut Oleh Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu yaitu
Dari TKP Jalinsum Aek Kanopan Kel Aek Kanopan Kec Kualuh Hulu Kab Labuhan Batu Utara berinisial MM Muhamad Maulana ( 35 Thn, ) Bangunan,Islam,jl Teng ku muda lamkuta desa Utenbai kec bandar sakti kota loksumawe Prov Aceh dan S (Sofyansah) 33 Thn,alamat dusun 12 desa kota datar kec Hamparan perak Kab Deli Serdang Prov Sumut
Dari kedua TSK ini berhasil disita 1 (satu) unit mobil Innova hitam BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu Selanjutnya dari informasi kedua Tsk ini diperoleh bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai 1 (satu) unit Honda Jaz Putih BK 1030 Q sehingga informasi tersebut diteruskan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH yang memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing masing para Kasat yaitu Sat Lantas,Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan dan sekira pukul 15.30 Wib oleh personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jl Ahmad Yani Kel Rantau Prapat Kec Rantau Utara Kab Labuhan Batu tepat nya di jalan umum di depan Hotel Garuda
Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka berinisial M (Misbahudin alias Mis), 45Thn,alamat Desa Baroh Blang Kec Syamtalira Bayu Kab Aceh Utara dan S (Suriadi ) alias Adi,23 Thn,alamat ,Desa Baroh Blang Kec Syamtalira Bayu Kab Aceh Utara.
Dari tersangka ini disita barang bukti 4(empat) Bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu Berat Bruto 4270 Gram,1(satu) buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q,2 (dua) buah dompet dan 3(tiga) unit handphone
Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan tgl 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD yang mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung dimana para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp.10.000.000
Untuk ke 4 (empat) tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
( Br Lb.) H.nst.
Tidak ada komentar