DPRD ASAHAN SIDAK KE PT IPS. ADA APA DI BALIK HUBUNGAN PEMKAB ASAHAN DENGAN PT INTI PALM SUMATERA ASAHAN MEDIACORUPTION.COM M...
DPRD ASAHAN SIDAK KE PT IPS.
ADA APA DI BALIK HUBUNGAN PEMKAB ASAHAN DENGAN PT INTI PALM SUMATERA
ASAHAN
MEDIACORUPTION.COM
Menindak lanjuti hasil RDP Minggu yang lalu di DPRD Asahan komisi D, atas pengaduan masyakarat yang di sampaikan lewat DPC POSPERA asahan yang Minggu lalu juga di hadiri oleh beberapa instansi pemerintah kabupaten Asahan.
Dalam sidak ke lokasi penutupan saluran air yang di lakukan oleh pihak PT INTI PALM SUMATERA (IPS) dalam kesempatan ini di hadiri oleh Ketua komisi D DPRD Asahan beserta anggota, camat sei kepayang,kepala desa perbangunan, dan beberapa instansi dinas pemerintahan dan juga DPC POSPERA asahan berserta masyarakat berserta pihak PT.
Ketua komisi D yaitu Bapak Irwansyah mempertanyakan peta lokasi desa perbangunan ke dinas PUPR sama sekali tidak bisa menunjukkan dengan alasan tidak ada, "kan pembuatan izin pt ini kan harus lengkap dengan peta masa gak ada peta" ujar irwansyah. Bapak itu kesini kerja atau jalan jalan? Karna kemarin juga bapak tidak ada peta.ada apa sebenarnya? ini tambah anggota POSPERA suasana masyarakat mulai tampak marah saat mendengar pernyataan tersebut. DPRD juga mempertanyakan hak dasar apa menutup saluran air ke pihak PT IPS,
6Riduan selaku pimpinan mengatakan bahwa itu kami yang buat sendiri saluran air jadi kami tutup agar menyalamatkan tanam kami.
Pernyataan Riduan di bantah langsung oleh kepala desa perbangunan Arinton sihotang" sebelum PT IPS ada saluran ini sudah ada dan airnya jalan karna pada tahun 1996 saya sudah berada disini menjaga lahan milik abang saya tahu persis keadaan lokasi disini kata pak kades.
Salah satu anggota POSPERA juga mempertanyakan ke pihak PT apa hak PT untuk menutupi saluran tersebut. Namun pihak perusahaan tidak bisa memberi keterangan dengan dengan hal itu malah menunjukkan peta dan memberikan penjelasan. Akan tetapi peta yang ditunjukkan tersebut tidak bisa jadi acuan kata Irwansyah karna bukan bersumber dari pemerintah.
PT IPS mencoba mengalihkan pokok permasalahan banjir yang di alami masyarakat bukan karna pihak perusahaan melainkan karna tanggul yang di sungai hancur.
Masih tetap pada pokok permasalahan DPRD memberikan penjelasan bahwa jika pihak perusahaan mengalihkan aliran air itu juga harus punya izin. Saat di tanya kapan ini di tutup? Salah satu karyawan pihak perusahaan mengatakan sudah lama pak ini di tutup karna waktu saya bekerja disni ini juga sudah di tutup. Namun saat dipertegas kapan ditutup karyawan tersebut menjelaskan dulu disini ada 3 intens pak dan sekarang gak ada lagi, ini kita tutup tahun 2020. Masyakarat tampak marah melihat sikap PT IPS tersebut.susana semakin memanas saat Riduan selaku pimpinan PT IPS mengatakan sesuatu ke salah satu anggota POSPERA yang merupakan juru bicara POSPERA dengan lantang dan sikap menantang hal tersebut membuat anggota POSPERA yang lain marah, namun hal itu dapat di atasi oleh DPRD .
Dalam sidak kali ini (3/9) DPRD Asahan memberikan waktu 4 hari ke pihak PT untuk membongkar benteng tersebut namun pihak pihak PT menolak dengan alasan akan konfirmasi dulu dengan pihak pimpinan namun Irwansyah menegaskan harus tetap membongkar benteng tersebut. Namun Riduan juga berupaya agar menolak perintah tersebut. Tampak kesal Irwansyah mengatakan bapak tau apa isi perjanjian waktu alm bupati Taupan gama dengan dengan pihak PT IPS saat mengeluarkan izin PT ini? Dengan suara lantang Riduan mengatakan saya tau pak. Apa isi perjanjian tersebut? Riduan terdiam dan tidak bisa menjawab.irwansyah juga menjelaskan dalam perjanjian tersebut yang ditandatangani oleh bupati dan pihak PT dan di saksikan oleh bapak benteng yang pada saat itu ketua DPRD, ada 8 poin, dan pada poin 2 itu tentang lingkungan hidup. Disini kalian sudah merusak lingkungan yang mengakibatkan masyarakat gagal panen,
iniasih poin 2 belum lagi poin yang ketiga ujar Irwansah beliau juga menambahkan kan ini harus di bongkar kita kasih 7 hari jadi semua saluran air yang kalian tutup harus di buka, Kamis depan kita akan lokasi ini juga.
Dpc pospera Asahan selaku perwakilan masyakarat tetap pada prinsipnya yaitu membuka kembali saluran air seperti biasanya, mengganti segala kerugian yang dialami masyarakat dan mencabut izin perusahaan.
( br asahan romolus siregar )
Tidak ada komentar