Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

MINIMNYA PENGGAWASAN BANGUNAN TANPA IMB DI JLN PUKAT VII GANG PERMAI TERUS BERLANJUT. PIHAK TRTB MANDUL

    Gbr  bangunan jl pukat VIII gang permai MINIMNYA PENGGAWASAN  BANGUNAN TANPA IMB DI JLN PUKAT VII GANG PERMAI TERUS BERLANJUT. PIH...

    Gbr  bangunan jl pukat VIII gang permai

MINIMNYA PENGGAWASAN BANGUNAN TANPA IMB DI JLN PUKAT VII GANG PERMAI TERUS BERLANJUT.
PIHAK TRTB  MANDUL

MEDAN

MEDIACORUPTION.COM - 26 / 8 / 2020
Proses pengerjaan bangunan dijalan pukat delapan ( VIII ) Gang permai kelurahan bantan tinur kecamatan medan tembung berkelanjutan hingga bangunan hampir rampung dikerjakan hal ini pengawasan dari TRTB sangat lemah dan diduga pemilik ada memberkan sejumlah uang kepada oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab

Hasil penelusuran krew dilokasi pada tangal ( 26/8  ) pukul 09 : 00 terlihat bangunan tersebut  sudah 60 persen hampir selesai namun dan jumlah bangunan terdapat 3 ruko dan dilokssi tidak ada  terpasang izin memdirikan bangunan ( IMB )


Dari keterangan masyarakat yang berdomilisi di gang tersebut mengatakan bahwa bangunan tersebut sempat akan diberhentikan ,namun sampai berita ini terbit di mediacoruption tak àda sedikitpun penindakan yang dilakukan oleh pengawas dari instansi terkait dan juga mengatakan pemborong ya mafia hebat ysng mampu mengatur semua para pejabat di kota medan . Ucap warga yang tak mau disebutkan namanya .

Menurut UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung pasal 7 ayat 1 setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung " pasal 7 ayat ( 2 ) -persyaratan administratif bangunan gedung bagaimana
Dimaksud dalam ayat ( 1 ) meliputi persyaratan status hak atas tanah ,status kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan.

UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 37 ayat 7 setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan surat izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pada pasal 63 sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 dapat berupa pencabutan izin pembongkaran langsung , pembatalan izin
Pembongkaran bangunan.

Sampai berita ini di muat terkait pelanggaran prrizinan ini perlu ditindak tegas oleh aparat pemerintah  yang berwenang.


( Biro medan HERI SETIAWAN )













Tidak ada komentar