TEKAP POLSEK KOTAPINANG TANGKAP PELAKU CURANMOR DAN PENADA DPO Labusel. MEDIACORUPTION.COM Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Unit R...
TEKAP POLSEK KOTAPINANG TANGKAP PELAKU CURANMOR DAN PENADA DPO
Labusel.
MEDIACORUPTION.COM
Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Unit Reskrim Polsekta Kotapinang menangkap pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor ( CURANMOR ) yang terjadi di wilayah hukum Polsekta Kota Pinang, sementara penada DPO. Jumat (17/7/2020)
Dasar penangkapan Lporan Polisi, nomor :
LP / 142 / VII / Res.1.8 / 2020 / SPKT / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tanggal 16 Juli 2020.
"Benar, kemarin Tim Reskrim menangkap pelaku curanmor", Ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring kepada wartawan.
Adapun nama tersangka yang ditangkap, kata Kompol S. Sembiring yaitu Ruben Rajagukguk (16), warga Perumahan Afdeling VII Perkebunan PTPN III Sisumut, Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan barang bukti 1 buah BPKB dari sepeda motor Honda Supra X 125 nomor Polisi BK-2194-ZC berwarna hitam, 1 buah lampu belakang sepeda motor, 1 buah tas rangsel berwarna hitam, 3 baju kaos dan 3celana panjang jeans.
Kronologis kejadian, lanjut Kompol S. Sembiring, pada hari Selasa (14/7/2020) sekira pukul 18.30 WIB, korban an. Keling mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 nomor Polisi BK 2194 ZC miliknya telah dicuri dari rumahnya di Perumahan Afd VII Perkebunan PTPN III Sisumut, Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Korban melihat bahwa pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak dan terdapat bekas congkelan. Atas peristiwa tersebut, korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polsekta Kota Pinang.
"Dari hasil penyelidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Ruben, warga Desa Sisumut. Pada hari Rabu (15/7 /2020) sekira pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat bersama Tim TEKAB berhasil menangkap tersangka di Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu", Ujar Kompol S. Sembiring.
Kepada petugas, Ruben mengaku melakukan pencurian sepeda motor seorang diri dengan cara merusak pintu belakang rumah korban kemudian masuk dan mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Selanjutnya tersangka menyerahkan sepeda motor tersebut kepada temannya bernama Wanda, warga Rantau Prapat untuk dijualkan dengan kesepakatan bahwa hari Rabu (15/7 /2020) tersangka akan berjumpa Wanda untuk menerima bagiannya, namun hal tersebut tidak terlaksana berhubung karena tersangka Ruben keburu ditangkap Polisi.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Wanda berikut sepeda motor korban di Rantau Prapat, namun tidak ditemukan.
( KB LB HN ).
Tidak ada komentar